Dicecar Kata-Kata Kotor, Oknum Wartawan Media Online Lapor Polisi

MenaraToday.com - Labura : 

Lilik als Debol (50) warga Dusun Huta Godang Desa Pulodogom, Kecamatan kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara (Labura) dilaporkan ke Polsek Kuaaluh Hulu, atas dugaan Tindak Pidana Penghinaan terhadap seorang oknum wartawan media online Aek Kanopan.

Laporan tersebut berawal adanya laporan polisi : LP/130/RES 1.06/III/2020/SU/RES.LBH/SEK KL.HULU. pada hari Kamis( 25/03/2021) atas nama pelapor Muhammad Jono.Sitorus warga Dusun Vll Desa perk.Londut. kecamatan,Kualuh Hulu, Labura.

Kronologi berawal pihak korban (MJ.Sitorus-red)  saat pulang menuju rumah kediamannya dari Kota Aek Kanopan sekira pukul 00.10.Wib Kamis malam 25/03/2021 pada saat itu masih hujan gerimis singgah di salah satu warung simpang tiga Tapian Nauli Desa Pulodogom, memesan Indomie rebus kepada pemilik warung marga Siahaan.

Tiba tiba, pihak terlapor (Lilik) alias Debol-muncul dari kumpulan Judi kopiok dilokasi warung tersebut, menghardik pihak korban (MJ.Sitorus-red) dan melontarkan  kata kata yang tidak senonoh didepan umum terhadap korban.

" Dia spontan mengeluarkan kalimat kotor kepada saya dengan gestur mengajak berkelahi dia bilang Apa kau, kibus kau, kau laporkan Judi kopiok ini, ayok kita maen (duel-red) dengan sikap tubuh mengajak berduel) ." terang korban.

Atas kejadian itu,  korban meminta keadilan kepada penegak hukum agar segera menindak lanjuti laporan tersebut.

Bukan sampai disitu lanjut korban mengatakan, " pada tahun 2016 yang silam  terlapor juga sudah pernah dilaporkan pihak korban atas kasus penghinaan terhadap korban kala itu. Namun, saat dipanggil pihak kepolisian kala itu yang bersangkutan kabur menghilang.sehingga kasus tersebut mengambang hilang ditelan bumi.kata MJ.sitorus.

Untuk itu, pihak korban meminta dengan tegas pihak penegak hukum dapat memproses kasus ini, agar ke depan pihak pelaku tidak semena- mena melakukan tindakan yang sama. (Greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama