Menaratoday.com - Sidimpuan
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil amankan dua orang pria tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu Di Jalan Perintis Kemerdekaa, lingkungan III Desa Pudun Jae, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Kamis (4/3/2021)
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM
"Benar kita amankan tersangka JH (33) Warga Jln Perintis kemerdekaan lingkungan II Desa Pudun Jae, Kecamatan Batunadua dan RI (35) Warga Jln Perintis Kemerdekaan lingk III Desa Pudun Jae, Bersama kedua tersangka turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika golongan I jenis Shabu seberat 0,22 gram, 1 buah kaca pirek. 1 buah mancis Tokai warna hijau,"terang Kasat
Lebih lanjut Kasat memaparkan kronologi penangkapan berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa didaerah tersebut sering terjadi penyalah gunaan narkotika
'Pada saat petugas tiba dan langsung mendobrak pintu warung kosong tersebut, Petugas melihat kedua tersangka berdiri dan didepannya ada meja dan diatas meja terletak barang bukti tersebut, Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan,"tutupnya (ucok siregar)