Gara Gara Bangkai Tongkang Kantor Balai TNUK Digruduk Demonstran'

MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Puluhan Aktivis menggeruduk Kantor Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang terletak di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa, (09/3/2021). 

Aksi demonstrasi tersebut dilakukan karena adanya beberapa kejanggalan yang terjadi disekitar area TNUK yang berada  di Kecamatan Sumur, salah satunya yakni adanya bangkai kapal tongkang yang sudah lama tidak dievakuasi sehingga dinilai akan mengganggu ekosistem disekitar perairan Ujung Kulon. 

Kesal setelah lama melakukan Orasi-orasi dan menyampaikan tuntutan terkait adanya dugaan kecerobohan atas petugas Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), puluhan masa Aksi di depan Kantor Balai TNUK Banten, nekad menerobos masuk dengan cara melompat pintu gerbang halaman depan yang di jaga ketat oleh puluhan pihak keamanan dari pihak kepolisian.

Korlap aksi 1 Entis Sumantri  menerangkan, massa kesal juga kecewa kepada Kepala TNUK Banten yang terkesan tutup telinga dan tidak perduli keluhan massa aksi.

"Kami terpaksa menerobos pintu gerbang kantor balai TNUK karena pihak TNUK yang terkesan acuh atas aksi ini, dan kami akan menuntut pihak TNUK," ujarnya

Entis mengatakan, tuntutan tersebut diantaranya:

1. Kepala balai TNUK Banten agar dapat mengevaluasi total kinerja Balai TNUK Banten, 

2. Black list Perusahaan Salvage yang mengerjakan kegiatan kegiatan dalam bentuk apapun, di TNUK Banten karena di duga tidak memiliki dasar ijin Salvage dari kementrian perhubungan Laut (HUBLA), TNUK Banten diduga ceroboh dalam mengeluarkan simaksi maupun rekomendasi khususnya perairan lautan Ciramea, Sumur Pandeglang Banten,

3. TNUK harus berkolaborasi, bersinergi dengan instansi pemerintah yang menaungi kegiatan yang sifatnya dengan penyerapan kapatongkang yang terdampar di wilayah TNUK agar tidak terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak,

4. TNUK harus tegas dalam bertindak menjaga wilayah dan memberhentikan pemotongan dan jual beli tongkang di wilayah TNUK tanpa di dasari oleh surat izin,

5. Perusahaan dan asuransi harus bertanggung jawab menyingkirkan bangkai kapal tongkang tersebut bukan untuk di perjualbelikan di wilayah TNUK Banten.

Massa lainnya F. Hidayat menambahkan, dalam Dengan beberapa temuan di lapangan diduga telah terjadi adanya ketidak sesuaian dengan UU. No:17 tahun 2008 tentang pelayaran dan peraturan pemerintah/PP NO 21 tahun 2010 tentang perlindungan kemaritiman.

"Maka dengan ini kami meminta agar pihak TNUK segera lakukan penanganan dan pembenahan serta mengembangkan agar seluruh mahluk hidup dan senyawa lainnya di Taman Nasional  Ujung Kulon bisa bertahan dan berkembang biak, apalagi saat ini badak bercula satu yang hanya ada di TNUK namun sayang keberadaannya hampir punah," tegasnya

Sementara itu, Humas Balai TNUK Andri Firmansyah menuturkan, terkait adanya bangkai kapal tongkang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan TNUK, karena kapal tongkang tersebut hanya kebetulan  melintas diarea perairan TNUK tengah membawa muatan batu bara, kapal tersebut mengalami musibah, terseret ombak dan akhirnya terdampar diperairan TNUK. 

" Sebetulnya kita bingung ini adek-adek aktivis melakukan aksi demo dikantor TNUK, karena kami sendiri tidak tahu menahu soal bangkai kapal tongkang yang ada diperairan TNUK, kami hanya tau bahwa kapal itu tengah membawa muatan batu bara entah mau dibawa kemana namun ketika berada disekitar perairan TNUK kapal tersebut terseret ombak dan akhirnya terdampar disitu," Jelasnya

Mengenai perusahaan Selvage dan izin Hubla yang juga masuk dalam draft tuntutan aksi, Andri menjelaskan bahwa awalnya pihak TNUK tidak tahu soal itu. Yang pihaknya ketahui,  ada dari perusahaan kapal tersebut yang hendak mengambil bangkai kapal tongkang dengan membawa berkas administrasi dengan lengkap, baik dari pihak perusahaan maupun dari Dinas Hubla. 

"Jadi begini kronologisnya, ada perusahaan yang datang ke TNUK dengan membawa kelengkapan berkas administrasi dan meminta ijin untuk memasuki kawasan TNUK dalam rangka untuk mengangkut bangkai tongkang tersebut,   karena kaberadaan bangkai tongkang tersebut  menggangu konservasi di TNUK, kira2 begitu singkatnya." Ungkap Andri (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama