Gelar Rakor Bersama Forkompincam, Kapolsek Putussibau Selatan : Bentuk Pleton Desa Siaga Karhutla

Keterangan Foto : Suasana _______/// Kapolsek Putussibau Selatan Iptu Cahya Purnawan saat memberikan pemaparan terkait penyebab umum terjadinya Karhutla dalam acara rapat kordinasi dan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran Hutan dan Lahan di Kecamatan Putussibau Selatan yang diselenggarakan di GOR Gunung Lawit Kedamin, Rabu (10/3/2021) kemarin.


MenaraToday.com - Kapuas Hulu

Kapolsek Putussibau Selatan IPTU Cahya Purnawan menghadiri rapat koordinasi dan sosialisasi tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran Hutan dan Lahan di Kecamatan Putussibau Selatan tahun 2021 yang diselenggarakan di GOR Gunung Lawit Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, Rabu (10/3/2021).

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Putussibau Selatan IPTU Cahya Purnawan selaku salah satu unsur Forkopimcam memaparkan penyebab umum terjadinya Karhutla di Kabupaten Kapuas Hulu.

"Faktor cuaca yang panas dan curah hujan yang rendah selama beberapa waktu terakhir, faktor kelalaian atau ketidaksengajaan oleh manusia melalui puntung rokok api unggun penjalaran api dan lain-lain,"kata Kapolsek menyampaikan penyebab Karhutla

Selain itu kata Kapolsek, kebiasaan masyarakat dalam membuka ladang dengan cara membakar lahan.

"Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai regulasi dan aturan tentang pembakaran hutan dan lahan serta  wilayah yang sebagian besar terdiri dari rawa dan gambut."tuturnya

Ia menjelaskan, bahwa Aplikasi Lancang Kuning untuk memonitoring Hotspot jadi lebih mudah dan mendapatkan notifikasi apabila ada titik hotspot baru.

"Aplikasi ini dapat melaporkan kebakaran serta dengan instruksi tugas yang jelas sehingga tugas dan laporan selalu tepat sasaran."jelas Cahya

Disampaikan Kapolsek, untuk Dasar Hukum Penindakan Hukum Tindak Pidana Karhutla tertuang dalam Undang- Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Pasal 69,98,99 dan 108, untuk pasal, 108 yang dapat mengikat pelaku pembakaran lahan dengan kurungan," ujarnya

Lanjut Kapolsek, untuk denda hingga miliaran rupiah jika terbukti menimbulkan kerugian orang banyak atau sampai menyebabkan orang meninggal dunia, "kata Dia

Oleh karena itu, Kapolsek mengajak semua pihak dapat berkordinasi dengan baik dan memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat.

"Mari kita bersama-sama memberikan edukasi Peraturan Perundang-undangan tentang Karhutla kepada Masyarakat serta melakukan patroli wilayah rawan karhutla, menyiapkan personil dan peralatan penanggulangan Karhutla, serta membentuk pleton desa siaga Karhutla."ajak Kapolsek (Bayu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama