Satres Narkoba Polres Sidimpuan amankan seorang pria inisial JB tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis SabuD Di Jalan Sudirman gang Mesjid Silayang layang, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan tepatnya dipinggir sungai.Kamis (25/3/2021)
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM
"Benar kita amankan tersangka JB (30) warga Jln Alboin Hutabarat kampung darek gang dame V, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 7 bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi Narkotika jenis Shabu seberat 1,50 gram. 1 buah kaca pirek berisi diduga keras Narkotika jenis Shabu,"terang Kasat
Lebih lanjut Kasat memaparkan kronologi penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengatakan bahwa di Jln Sudirman gang Mesjid Silayang layang Kelurahan Week I Kecamatan Padangsidimpuan Utara tepatnya dipinggir sungai ada orang yang memiliki Narkotika jenis Shabu
"Berdasarkan info tersebut Kemudian petugas bergerak ke TKP dan setibanya di pinggir sungai tersebut, Personil menemukan tersangka, Saat melihat kedatangan petugas, tersangka langsung membuang bungkusan yang sempat dilihat oleh personil dan Petugas langsung menyuruh tersangka mengambil bungkusan tersebut, setelah diperiksa ternyata isi bungkusan tersebut adalah 7 bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi Narkotika jenis Shabu. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan ditemukan 1 buah kaca pirek diduga keras berisi Narkotika jenis Shabu yang disimpan dikantong celana sebelah kanan. Kemudian ketika ditanya siapa pemilik barang tersebut, Tersangka JB mengakui bahwa barang tersebut adalah milik R alias Pining (DPO) yang dititipkan kepadanya. selanjutnya tersangka JB alias JON bersama barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan,"tutup Kasat (Ucok Siregar)