Menaratoday.com - Sidimpuan
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil amankan SBT alias bere-bere tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di Jalan Moh. Yamin gang Budi luhur, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.Kamis (25/3/2021)
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung
"Benar kita amankan tersangka SBT Alias bere-bere (60) warga Jalan Moh. Yamin gang Budi luhur kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, bersamanya turut kita amankan barang bukti 11 ampul / bungkus berisi diduga keras narkotika golongan I jenis ganja seberat 22,13 gram.1 buah kemeja pemuda pancasila warna hitam orange,"terang Kasat
Menurut Kasat, Kronologi Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut ada transaksi Narkotika gol I jenis Ganja.
"Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan bergerak ke TKP dan melihat tersangka SBT sedang berjalan di gang tersebut kemudian dihentikan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 ampul / bungkus diduga Narkotika jenis Ganja, Kemudian tersangka SBT diajak kerumahnya dan dikantong baju kemeja salah satu OKP yang tergantung didapur rumahnya ditemukan 7 bungkus Narkotika gol I jenis Ganja dan SBT mengakui bahwa barang tersebut miliknya, Selanjutnya SBT dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan,"tutup Kasat (Ucok Siregar)