Miliki Sabu Seberat 2,22 Gram, Hotma Tua Harahap Di Giring Ke Polres Padangsidempuan

MenaraToday.Com - Padangsidempuan :

Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidempuan berhasil meringkus Hotma Tua Harahap (35) warga Desa Sidadi Hataimbaru Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan karena memiliki narkotika  jenis sabu seberat 2,22 gram.

Informasi yang berhasil dihimpun Hotma Tya Harahap diringkus pada hari Sabtu (27/3/2021) sekira pukul 23.00 Wib di Simpang Pasar Inpres Sadabuan Jalan Sudirman Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Paangsidimpuan.

"Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang kita terima bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak di lokasi yang didapat. Tidak berapa lama kita melihat target tengah mengendarai sepeda motor. Tak ingin target lepas, personil opsnal kemudian menghentikan sepeda motor pelaku. Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan 1 buah kotak rokok Sampoerna A Mild yang berisikan 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis Sabu di saku celana pelaku" ujar Kasatresnarkoba Polres Padangsidempuan AKP Sammailun Pulungan SH Melalui KasubbagHumas AKP Maria Marpaung SE.MM, Senin (30/3/2021).

Lebih lanjut Maria menambahkan saat dilakukan interogasi, pelaku menyebutkan bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

"Setelah menemukan barang bukti dan mendengar pengakuan dari pelaku, kemudian tim Opsnal menggiring pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Padangsidempuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut" ujar Maria mengakhiri. (Ucok Siregar) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama