Nyanyian Syaiful Bahri Ajak Dian Rinaldi Bareng Nginap di Polsek Pagar Merbau.

MenaraToday.Com - Deli Serdang :

Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau, Polres Deli Serdang meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tempat yang berbeda masing-masing Syaiful Bahri (33) warga Desa Tanjung Muda Kecamatan Pagar Merbau dan Dian Rinaldi (39) warga Jalan Galang Dusun Mesjid Desa Pagar Merbau 3 Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sabtu (20/3/2021) sekira pukul 23.30 Wib.

Kapolres Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kapolsek Pagar Merbau, Minggu (21/3/2021) Iptu IR Sitompul menyebutkan kedua pelaku diringkus dari lokasi yang berbeda, dimana Syaiful di ringkus di Jalan Galar Desa Pagar Merbau 2, Kecamatan Pagar Merbau sedangkan Dian Rinaldi diringkus di Depan SMK Negeri 1 Ringjus, Jalan STM Desa Pagar Merbau 3 Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang.

"Jadi pada hari Sabtu (20/3/2021) sekira pukul 21.30 Wib, Kanit Reskrim Iptu Rapolo Tambunan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu dengan lelaku Syaiful Bahri. Menindak lanjuti laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Pagar Merbau dengan di pimpin Kanit Reskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi tim Opsnal melihat pelaku sedang dibonceng dengan sepeda motor yang gerak geriknya sangat mencurigakan. Kemudian tim opsnal memberhentikan sepeda motor yang membonceng Syaiful. Saat dilakukan penggeledahan, Syaiful terlihat menjatuhkan sesuatu  dari tangan kirinya dan saat diambil ternyata 1 bungkus plastik kecil berisi sabu. Saat tim sedang melakukan penggeledahan, teman Saiful yang mengendarai sepeda motor melarikan diri dengan sepeda motornya" ujar mantan Kapolsek Kota Kisaran ini menjelaskan.

Iptu IR Sitompul menambahkan saat diinterogasi Syaiful menyebutkan sabu tersebut di beli dari Dian Rinaldi sebesar Rp. 100 ribu.

"Mendengar pengakuan Syaiful, tim opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Dian Rinaldi di depan SMK Negeri 1 Jalan STM Desa Pagar Merbau 3 Kecamatan Lubuk Pakam, saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 3 paket klip sabu dan 2 plastik klip kosong serta uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp. 200 ribu. Setelah menemukan barang bukti, kemudian kedua pelaku di gelandang ke Mapolsek Pagar Merbau untuk pemeriksaan lebih lanjut" jelasnya (DS-01/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama