Oknum Kadus Desa Ture Diduga Keras Gunakan Ijazah Paket C Palsu.

Foto : Illustrasi


MenaraToday.Com - Batanghari : 

Demi memenuhi hasrat untuk menjabat sebagai Kepala Dusun, 3 Oknum Kepala Dusun (Kadus), di Desa Ture Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi diduga rela menggunakan Ijazah Paket C Palsu,

Berdasarkan data yang dimiliki serta penelusuran yang dilakukan bersama tim investigasi anggota LSM LP-TIPIKOR NUSANTARA Provinsi Jambi, mengungkapankan jika tiga oknum kepala dusun itu sengaja menggunakan ijazah paket C palsu dan ketiga Oknum itu masih menjabat sebagai Kadus, Hal ini tentunya menjadi topik hangat dan menjadi buah bibir di kalangan warga Desa setempat.

Di himpun dari sumber sumber yang bisa di percaya dan tidak mau di publikasikan namanya bahwa, ada dalam jajaran Pemerintah Desa Ture, yaitu 3 Kepala Dusun (Kadus) yang disinyalir dalam administrasi berkas saat perekrutan perangkat Desa menggunakan ijasah paket C palsu

Sumber tersebut mengungkapkan jika ketiga Kadus tersebut dengan sengaja menggunakan ijazah palsu Paket C agar dapat menjabat sebagai Kadus di wilayah masing -masing. 

"Demi memenuhi hasrat untuk menjadi kepala dusun tiga Kadus itu berani menggunakan ijazah palsu. Kalau tidak percaya silahkan di cek aja langsung data ketiga Kadus tersebut,” ungkap sumber kepada awak media,

Berdasarkan data dari sumber  setempat bahwa, ke 3 ijazah paket C tersebut di keluarkan oleh salah satu PKM di daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dengan Predikat “Lulus”. Ijasah Paket C tersebut tercatat dan di keluarkan pada Tanggal 25 Agustus 2016 dan tertera pada cap tersebut dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Menurut, Jhoni TO selaku Sekjen DPW LSM LP-TIPIKOR NUSANTARA Provinsi Jambi, pengunaan ijazah orang lain atau ijazah palsu sebagai sarat menjadi perangkat desa merupakan tindakan melawan Hukum.

Jhoni TO menerangkan, Sesuai dengan Pasal 263 KUHP, dimana:(1) Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu Hak,perikatan atau pembebasan hutang,atau yang di peruntukan suatu bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak palsu,di ancam jika pemakaian tersebut menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dengan pidana paling lama enam tahun. (2)Diancam dengan pidana yang sama,barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atause olah olah sejati,jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.tegasnya(Ariyan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama