Pangulu Nagori Bah Sarimah Diduga Tidak Transparan Dalam Penggunaan Dana Desa


MenaraToday.Com - Simalungun :

Sukiran, Pangulu Nagori  Bah Sarimah, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diduga tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa. 

Tak hanya itu, Sukiran selaku Pangulu (Kepala Desa) yang notabene sebagai pejabat publik, dinilai terkesan "Arogan" dalam menjawab pertanyaan Wartawan dan juga LSM. 


Hal tersebut disampaikan oleh Saufi Purba, anggota LSM TOPAN-RI Kabupaten Simalungun.


Lebih lanjut Saufi mengatakan, salah satu kearoganan Pangulu  Sukiran ini pada saat Saufi berkunjung ke Kantor Pangulu dan mendapati kantor tersebut dalam keadaan kosong meskipun masih dalam jam kerja. Saufi pun langsung menghubungi Pangulu lewat telepon seluler nya untuk melakukan konfirmasi tentang penggunaan Dana Desa. Namun dalam pembicaraan lewat seluler tersebut, menurut Saufi, Oknum Pangulu tersebut terkesan tertutup.


Ketika ditanyakan secara spesifik terkait pembangunan desa dan BLT yang bersumber dari Dana Desa, untuk mengetahui besaran dananya serta nama nama penerima BLT, Sukiran tidak menjawab bahkan  menganjurkan agar langsung konfirmasi kepada Camat Silou Kahean dan BPMPN Kabupaten Simalungun.


Kepada MenaraToday.Com, Senin (1/3/21) Saufi Purba menjelaskan bahwa dirinya merasa heran dan kecewa dengan jawaban Oknum Pangulu tersebut.


"Anehnya lagi Sukiran mengatakan bahwa nama nama penerima BLT tersebut tidak dapat dipublikasikan karena akan menuai keributan" Terang Saufi Purba.


Sementara itu camat Silou Kahean, Jan Simeon Sipayung S.Pd ketika dikonfirmasi mengatakan akan turun kelapangan untuk melakukan kros cek atas hal tersebut. 


Dilansir dari SID-KEMENDESA.go.id jumlah pagu dana desa Nagori bah Sarimah sebesar Rp.  739.015.000  dengan perincian penggunaan dana sebagai berikut. 


1. penyelenggaraan pos yandu (mkn tambahan, kls bumil, lansia,insentif) Rp. 21.274.687,-


2. Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan (untuk masyarakat, tenaga dan kader kesehatan dll) Rp. 9.100.000,-


3. Pemeliharaan jalan lingkungan pemukiman/gang Rp. 140.085.000,-


4. Pemeliharaan prasarana jalan Nagori (gorong gorong/selokan/parit/drainase dll) Rp. 90.846.300,-


5. pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Nagori Rp.33.340.613,-


6. Pembentukan BUMNAG (persiapan dan pembentukan awal) Rp. 9.000.000,-


7. Kegiatan penanggulangan bencana Rp. 50.000.000,-


8. Penanganan keadaan mendesak Rp. 288.000.000,-


9. Pemeliharaan jalan lingkungan pemukiman/gang Rp.97.368.400,-


Masih dari situs SID-KEMENDESA,  penerima BLT DD tahun 2020 Nagori Bah Sarimah berjumlah 80 orang dan dalam disclaimer yang ditulis di situs tersebut daftar penerima BLT DD ini merupakan gabungan penerima bulan ke 1 sampai kebulan 9.


Menurut Saufi Purba, melihat besar jumlah pagu Dana Desa di Nagori Bah Sarimah yang tertulis di situs resmi kemendes ini dibandingkan dengan realisasi dilapangan diduga telah terjadi manipulasi data dan ada dugaan tidak pidana korupsi yang merugikan negara terkhusus masyarakat penerima BLT DD tahun 2020 dampak pandemi covid 19, untuk hal tersebut Saufi Purba bersama TOPAN RI berencana akan melaporkan Oknum Pangulu Nagori Bah Sarimah ini kepada pihak penegak hukum.(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama