Polres Cianjur Berhasil Amankan 10 Unit Sepeda Motor Hasil Curian

MenaraToday.Com - Cianjur : 

Kepolisian Resor Cianjur berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor hasil curian. Dimana barang bukti tersebut merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Kriminal dalam pengungkapan kasus Curanmor pada tanggal 22 Februari 2021 melalui Operasi Jaran Lodaya 2021.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, sepuluh sepeda motor tersebut diamankan dari beberapa tempat di wilayah hukum Polres Cianjur.

“Di antaranya di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang dan Desa Kanoman Kecamatan Cibeber,” ujar AKBP Rifai kepada awak media dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Cianjur, Jumat (12/3/2021) sore.

Selama Operasi Jaran Lodaya, barang bukti  sepeda motor yang diamankan yaitu 5 unit Beat Honda Beat, 1 unit Yamah Byson, 2 unit Yamaha Mio, 2 Unit Jupiter Z. 

Orang nomor satu di jajaran Polres Cianjur imi memaparkan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T berikut mata kunci hingga motor menyala lalu dibawa kabur.

Selain keenam sepeda motor, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone sebagai alat komunikasi, laptop, sembilan mata kunci yang terbuat dari besi diruncingkan, kunci letter T dan sebuah alat pemukul dari besi.

“Pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan maksimal 9 tahun. Dan Pasal 481 KUHP karena ikut serta atau sudah menjadi bagian dari kejahatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun,” tegas perwira menengah berpangkat dua melati di pundak ini.(Ace)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama