Puluhan Wartawan Gelar Aksi Solidaritas Minta Penyelesaian Masalah Tindak Kekerasan Terhadap Nurhadi

MenaraToday.Com - Surabaya

Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Surabaya, hingga Nurhadi wartawan Majalah Tempo mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan. 

Akibat peristiwa ini, puluhan Wartawan dan Jurnalis di Surabaya melakukan aksi solidaritas dengan menlakukan demonstrasi menuntut penyelesaian masalaah yang dihadapi Nurhadi. Senin (29/3/2021)

Aksi demonstrasi ini  berlangsung di Taman Apsari seberang Gedung Negara Grahadi Surabaya,  Dalam aksinya mereka telah membawa berbagai poster dan banner dengan mengecam "Tindak Kekerasan Kepada wartawan ataupun Jurnalis".

"Kami disini melakukan aksi solidaritas untuk kawan kami jurnalis Tempo, Nurhadi" yang waktu kapan hari mengalami tindak kekerasan serta penganiayaan, dan disekap oleh oknum yang diduga adalah anggota dari Kepolisian dan anggota dari TNI," ujar Farid, sebagai korlap aksi demonstrasi

Para perkumpulan wartawan dan jurnalis dari berbagai media ini akan mendesak Polda Jawa Timur untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dengan waktu yang secepatnya.

Kita juga berharap nantinya polisi dapat bekerja secara profesional dalam mengusut kasus ini. Apalagi, dia mengatakan kekerasan terhadap Wartawan dengan unsur penganiayaan kerap terjadi.

Wahyu Dhyatmika, Redaksi dari majalah Tempo  menjelaskan, awal mula kronologi terjadi, Nurhadi sedang meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sebut saja namanya Angin Prayitno Aji.  Sebelumnya sudah menyatakan bahwa Angin adalah sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawalan dari Angin Prayitno Aji, menuduh Wartawan Tempo Nurhadi masuk tanpa se izin kepada pihak acara resepsi pernikahan anak Angin yang di selenggarakan di Gedung Graha Samudra, Bumimoro di wilayah kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut." ujar Wahyu 

Dia mengatakan, kejadian itu terjadi pada hari Sabtu (27/3/2021) malam. Meski Wartawan Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas, tetapi pengawal Angin tetap merampas telepon genggam milik Nurhadi dan memaksa untuk di intimidasi dan memeriksa isi di dalam Handphone dan pakaiannya milik Nurhadi.

Nurhadi juga di perlakukan kasar dengan cara ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya hingga memar. Serta Nurhadi juga sempat di Sekap selama 3 jam, di hotel daerah Surabaya yang enggan untuk di sebut nama Hotelnya. 

Dalam hal tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yaitu pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan Wartawan dalam melaksanakan tugasnya. (Angga)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama