Resmob Polres Pandeglang Ciduk 3 Pelaku Curanmor

Kapolda Banten Acungi Jempol


MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Reserse Mobil (Resmob) Polres Pandeglang berhasil meringkus 3 pelaku pencurian sepeda motor serta mengamankan barang buktinya.

Kapolres Pandeglang, AKBP Haman Wahyudi kepada sejumlah awak media menyebutkan ke - 3 pelaku diringkus dari lokasi berbeda yakni di Kecamatan Panimbang dan Kecamatan Sindangresmi. 

"Pelaku diringkus berkat adanya informasi warga yang kehilangan sepeda motornya. Setelah dilakukan penyelidikan kita berhasil meringkus 3 pelaku masing-masing berinisial A, AS dan AS berserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan dari ketiga pelaku" ujar Kapolres 

Hamam menjelaskan, Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan cara merusak dinding depan rumah korban, kemudian pelaku masuk dan mengambil motor dan beberapa barang yang ada di rumah korban.

Hamam menambahkan bahwa para pelaku dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu Kapolda Banten Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H.,M.H.,M.B.A melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas kerja cepat yang dilakukan oleh Polres Pandeglang dalam pengungkapan kasus curanmor ini.

Edy Sumardi menghimbau, agar masyakat terus waspada saat menyimpan kendaraannya dimana pun berada dan jangan lupa untuk menggunakan kunci ganda.  (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama