MenaraToday.Com - Rokan Hilir :
Maraknya peredaran rokok tanpa bandrol ke beacukaian di wilayah Kabupaten Rokon Hilir yang bersifat illegal merek Luffman menjadi sorotan dikalangan masyarakat dan awak media . Peredaran rokok diwilayah Kabupaten Rokan Hilir sudah cukup lama terlaksana. Diduga mulusnya peredaran rokok ini ada kaitan pihak penegak hukum tutup mata .
Pantauan awak media dilapangan , Rabu (03/03/2021), rokok ilegal tersebut bermerek Luffman tersebar dan dijual bebas hampir di setiap kedai maupun kios wilayah Kabupaten Rokan Hilir . Hal ini perlu disikapi secara tegas oleh institusi penegakan hukum Bea Cukai dan Polri , Karena merugikan negara dalam bidang perpajakan
Selain itu, juga minat beli masyarakat terhadap rokok tanpa cukai ini tergolong tinggi, hal ini diduga dikarenakan harganya yang sangat terjangkau daya belinya.
Sementara itu, Kadis Perindag Rokan Hilir, Sumka Alfallah saat dikonfirmasi awak media Rabu (03/03/21), melalui Via WhatsApp mengaku kaget dengan adanya peredaran rokok merek Luffman di wilayah kabupaten Rokan Hilir .Kita baru ini mendapat kabar atau informasi, ujar Kadis Perindag Rohil.
Kepada awak media , Kadis Perindag Rohil juga mempertanyakan dari mana masuknya rokok merek Luffman yang beredar di wilayah Kabupaten Rohil " tanyanya..pertanyaan kembali KadisPrindag ini menjadi satu tanda tanya bagi awak media . Disprindag tersebut punya petugas lapangan dalam pemantauan yang menyangkut kebutuhan pokok yang beredar seharusnya ini wajib disetop yang bekerjasama dengan Bea Cukai Bagan siapi api " sebut Aminuddin
Terpisah Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi lewat whats App menyebutkan , itu ranah hukum ke Pabean Bea cukai dumai , mereka punya penyidik tersendiri dan bukan tanah kepolisian , " sebut Orang nomor satu di Polres Rohil.(suwarno)