Sah!! Terkait Dugaan Korupsi Puskesmas Sadabuan, Kejari Sidimpuan Tetapkan 2 Orang Tersangka


Menaratoday.com - Sidimpuan


Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dugaan korupsi dana BOK di UPT Puskemas Sadabuan.


Dua orang tersangka itu adalah, Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan berinisial FSH. Selanjutanya SM, sebagai pengelola dana BOK"Hari ini, kami menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dana BOK,"tutur Kajari Padangsidimpuan, Hendry Silitonga didampingi Kasi Pidsus Nikson Lubis dan Kasi Intel Sonang Simanjuntak di kantor Kejari Padangsidimpuan.



Lebih lanjut Kajari mengatakan, untuk tersangka FSH dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, 18 undang-undang (UU) tindak pidana korupsi (tipikor). "Untuk tersangka SM dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, 18 UU tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,"ungkapnya.


Ditanya soal kerugian negara, Kajari menjelaskan bahwa, untuk sementara kerugian negara mencapai Rp147 juta. Namun pihaknya akan bekerjasama dengan Apip untuk kepastian angka kerugian negara. (Ucok siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama