Salama Ramadhan, Bupati Pandeglang Larang Rumah Makan Buka Di Siang Hari

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Bulan Ramadhan merupakan Bulan Suci yang dinantikan oleh semua Umat Muslim untuk menunaikan ibadah puasa. Agar pelaksanaan ibadah puasa khusu' pada bulan Ramadhan, Pemda Pandeglang segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang larangan rumah makan buka disiang hari.

Hal ini diungkapkan  Bupati Pandeglang Hj. Irna Narulita, Jum'at (19/03/21).

Bupati mengtakan, Setiap tahun Pemda mengeluarkan SE Bupati tentang larangan tersebut, dan ini harus dipatuhi untuk semuanya, baik muslim maupun non muslim.

"SE ini dibuat selain membuat ibadah lebih khusu' di bulan Ramadhan, juga sebagai wujud menghargai datangnya bulan suci Ramadhan yang penuh keberkahan," tuturnya

Bupati berharap, semoga ibadah di bulan Ramadhan tahun ini bisa lebih baik dari tahun lalu, dan ASN harus mampu memberikan contoh yang baik dalam pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan nanti, jangan sampai ada oknum ASN yang tidak menghargai jalannya ibadah puasa dibulan Ramadhan.

Sementara itu, Menyikapi akan segera diterbitkannya SE Bupati, salah seorang ulama di Kabupaten Pandeglang K.H Endin mengaku sepakat dengan SE Bupati larangan untuk rumah makan buka disiang hari selama bulan Ramadhan. 

"Mudah-mudahan kita bisa saling menghargai satu sama lainnya demi kekhusuaan berpuasa," sambungnya (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama