Terlibat Narkoba, Diduga Kepala Dispartan Kota Malang Masuk Bui

MenaraToday.Com - Malang :

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota menangkap AH, yang diduga seorang pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Malang terkait kasus narkoba. Dari tersangka AH, polisi menyita barang bukti 1,5 gram sabu.

"Yang bersangkutan kedapatan menyimpan 1,5 gram sabu. Saat ini masih kami dalami, sementara dia merupakan pengguna," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Minggu (28/3/2021).

Berdasarkan informasi, AH diduga berdinas sebagai Kepala Dinas Pertanian Pemkot Malang. Mantan Kepala Dispenda itu ditangkap polisi di rumah Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Kamis (25/3) pagi.

Penangkapan AH sendiri berdasarkan pengembangan dari tersangka lainnya. Kasus ini pun akan ditangani langsung Direktorat Narkoba Polda Jatim.

Sementara untuk diketahui, dalam pengungkapan barang haram tersebut, setidaknya total ada 6 tersangka yang diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Yakni FN, CR, IL, FR, GN dan AH.

Mirisnya dari hasil pengungkapan kali ini, selain terdapat seorang ASN yang terlibat, ada dua tersangka wanita yang turut diamankan polisi. Alhasil saat ini mereka digeser ke Surabaya untuk mempercepat dan mempermudah penangananya.

Dengan demikian, pasal yang dilanggar oleh para pelaku adalah pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1, kemudian pasal 112 ayat 1, pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika, di mana ancaman hukumannya adalah 5 tahun sampai 20 tahun penjara. (Sofyan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama