Wow..!! SK Pengangkatan Pegawai Tetap PDAM Tirtalihou Simalungun Diduga Dibandrol Rp50 - 80 Juta


Menaratoday.com, Simalungun:

Manajemen PDAM Tirtalihou Kabupaten Simalungun, telah melaksanakan seleksi terhadap 57 orang pegawai kontrak, dan dinyatakan berhak untuk menjadi pegawai tetap di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Simalungun tersebut.

Namun, ada informasi yang mengaku sebagai penerima hasil seleksi pegawai korak menjadi pegawai tetap, menyampaikan terjadinya hal yang sangat tidak masuk akal.

“Kita diminta untuk mengikuti seleksi, dan dinyatakan lulus dan berhak menjadi pegawai tetap, namun kepada disampaikan untuk penerbitan SK Pengangkatan Pegawai Tetap di PDAM Tirtalihou Simalungun, harus mempersiapkan uang yang  dibandrol antara 50 hingga 80 juta,” kata narasumber, Minggu (07/03/2021).

Padahal, menurut sumber, sebelum dan saat dilakukan seleksi kepada para pegawai kontrak sebanyak 57 orang, tidak ada pembicaraan bahwa jika lolos seleksi, harus menyediakan uang Rp50 juta sampai Rp80 juta untuk mendapat SK Pengangkatan sebagai Pegawai Tetap PDAM Tirtalihou, Kabupaten Simalungun.

“Bila tetap diwajibkan membayar untuk mendapatkan SK Pengangkatan sebagai Pegawai Tetap PDAM Tiralihou, kenapa harus dibuat seleksi. Lansung saja disampaikan kewajiban membayar itu, dan tidak perlu ada seleksi,” katanya.

Untuk itu, kata narasumber, mohon kepada aparat penegak hukum dan Bupati Simalungun untuk melakukan pengusutan tuntas terhadap pegawai kontrak yang lulus seleksi menjadi pegawai tetap, diharuskan menyediakan uang mendapatkan SK Pengangkatan Rp50 juta sampai Rp80 juta.

Terkait info yang diterima dari narasumber tersebut, dikonfirmasi kepada Direktur Umum PDAM Tiralihou, Helmut Purba dan mengatakan bahwa hal tersebut tidak ada.

"Itu tidak ada pak, memang saat ini PDAM Tirtalihou sedang melakukan seleksi pada pegawai kontrak yang akan diangkat menjadi pegawai tetap dan tidak ada dari luar. Tidak benar itu pak, ini masih proses dan belum selesai seleksi" Ujar Helmut Purba melalui sambungan sellulernya. (R1/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama