24 Paket Sabu Bersama 2 Terduga Pengedar Di Gelandang Ke Mapolsek Bandar Pulau

MenaraToday.Com - Asahan :

Satuan Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau meringkus dua pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu masing-masing Pinri Nainggolan (39) dan Gundung Sirait (34) warga Desa Perkebunan Aek Tarum Kecamatan Bandar Pulau, Junat (2/4/2021) sekira pukul 20.30 Wib di Dusun III Desa Aek Nagali Kecamatan Bandar Pulau, Asahan, Sumatera Utara. 

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Harahap dan Kanit Reskrim Ipda Dian Pranata Simangunsong menyebutkan penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi warga bahwa di sebuah rumah di Dusun III Desa Aek Nagali sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Mendapatkan informasi ini, tim opsnal unit reskrim bersama Pospol Haboko bertindak cepat dengan menuju lokasi yang di informasikan warga dan langsung melakukan penggerebekan serta meringkus kedua pelaku" jelas Kapolsek kepada MenaraToday.Com, Sabtu (3/4/2021).

AKP AY Siregar juga menambahkan dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip bertuliskan "Fresshfood" yang berisikan 24 paket berisikan sabu, 1 unut Handphone Android Merk Vivo Y95, uang tunai Rp. 200 ribu.

"Seluruh barang bukti dan kedua pelaku langsung di bawa ke Mapolsek Bandar Pulau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut" ujar Kapolsek yang akrab di sapa Bang AY Regar ini mengakhiri (Nunk/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama