Di Pertanyakan Masalah TPP dan TPG, Kadindik Pandeglang : 'Kita Upayakan Cair Sebelum Lebaran'

MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Pandeglang, dikeluhkan oleh sejumlah guru lantaran tak kunjung cair, seperti sisa satu Bulan Desember 2020 dan Triwulan  pertama tahun 2021. Padahal sejatinya TPG itu dibayar setiap tiga bulan sekali.

Menurut sumber yang engan disebutkan namanya berharap, Pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak lalai dalam memenuhi hak-hak guru. 

“Karena kami para guru sudah melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diperintahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang,” katanya, Minggu (25/04/21).

Namun demikian, informasi dari para guru, TPG untuk guru di daerah lain sudah menerima pencairan. 

"Ini masalahnya di mana? Apakah benar anggaran belum masuk dari pusat atau bagaimana? Tapi kalau dari pusat belum masuk, kenapa daerah lain sudah ada yang cair?," katanya.

Tak hanya itu, kata sumber dengan tertundanya pencairan TPP pada awal tahun 2021 ini hingga sekarang, berpengaruh pada kondisi keuangan keluarga yang berdampak pada daya beli dan konsumsi rumah tangga.

Karena TPP merupakan sumber penghasilan ASN yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dalam memenuhi kebutuhan pokok, membayar biaya sekolah anak, membayar cicilan pinjaman dalan lain-lain. Kehadiran TPP sangat dinantikan ditengah pandemi Covid 19.

Molornya Tunjangan Profesi Guru (TPG) menurut Kepala Dinas Pendidikan Pandeglang Taufik Hidayat, hal itu disebabkan server sistem pembayaran (Simbar) Kemendikbud eror, karena Simbar merupakan dasar terbitnya Surat Perintah Membayar (SPM), pihaknya juga optimis bahwa TPG cair sebelum lebaran.

"Insya Allah kalau lancar sebelum lebaran pembayaran TPG di Triwulan pertama bisa dibayar bagi yang terbit SKTP (surat keputusan tunjangan profesi) nya"imbuhnya.

Adapun, tertundanya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Daerah diprediksi belum tahu kapan cairnya, hal itu disebabkan menunggu SK perubahan yang mesti ditandatangani oleh Bupati Pandeglang.

"TPP atau Tunda itu menunggu SK perubahan yang ditandatangani oleh Bupati Pandeglang, karena ada yang belum terakomodir, sehingga penyalurannya menunggu SK sudah terbit" tutupnya. (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama