MenaraToday.com - Kapuas Hulu
Menjelang datang nya Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan bersama sejumlah pihak lainnya, melaksanakan rakord pemantauan barang konsusmsi kadarluasa terhadap sembako atau barang pokok yang tidak layak konsumsi atau lainnya di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Drs. H. Mohd. Zaini, M.M menyatakan menjelang Bulan Suci Ramadhan perlu dilakukan pemantauan harga sembako atau barang pokok lainnya, agar tidak ada kenaikan harga, apalagi barang-barang tersebut sudah tidak layak konsumsi atau kadarluasa karena bisa membahayakan konsumen.
"Pengawasan harus dilakukan sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 69 Tahun 2018 tentang pengawasan barang beredar dan/atau jasa. "kata Sekda
Sekda berharap, pelaksanaan Sidak tidak hanya dilaksanakan di wilayah Putussibau saja, akan tetapi diseluruh kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu.
"Untuk ditingkat kecamatan, Camat atau Forkimcam untuk melakukan kordinasi untuk melakukan sidak di kecamatan masing-masing, "pesannya
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu, Abang Chairul Saleh menyatakan, kegiatan sidak sudah merupakan agenda setiap tahun pemerintah daerah menjelang menghadapi Bulan Suci Ramadhan.
"Dalam kegiatan sidak akan diihat kondisi sembako di pasar, apakah layak dikonsumsi atau tidak. "katanya
Dikatakan Kadis, apabila dalam pelaksanaan sidak nanti ditemukan sembako tidak layak, barang tersebut akan disita dan dilaporkan ke Gubernur Kalbar melalui Bupati Kapuas Hulu.
"Pelaksanaan sidak nantinya akan melibatkan seluruh pihak, diantaranya Kepolisian, TNI, Satpol PP, Kecamatan dan pihak lainnya. "beber Kadis (Rls/Hum/Bayu)