Kapolsek Lima Puluh Amankan 31 TKI Ilegal

MenaraToday.Com - Batu Bara :

Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, SH, MM bersama Kanit Reskrim IPDA Manahan Siregar berhasil mengamankan 31 TKI ilegal yang akan berangkat ke Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Minggu (25/4/2021) sekira pukul 01.00 WIB, di Tangkahan Pematang Polong, Dusun VIII, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.

Ke 31 orang tersebut langsung di bawa oleh petugas menuju ke RSUD Batu Bara untuk dilakukan karantina dan rapid tes untuk antisipasi penyebaran Covid-19. 

Adapun Calon TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang diamankan sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang terdiri dari 17 orang Wanita (14 Dewasa, 2 anak-anak dan 14 laki-laki dewasa. 

Nama-nama calon TKI  :

1. Nova Andriani, PR, 35 Thn,  Jl. Sultan Ahmad Mansur, Kecamatan Ilir Barat 1, Kabupaten Pelembang, Provinsi Lampung. 

2. Lastri Handani, PR, 27 Thn, Dusun III, Desa Bukit Salamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

3. Siska Baranta Barus, PR, 41 Thn, Dusun III, Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. 

4. Farida, PR, 41 Thn, Desa Ketapang Laut, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. 

5. Nurlailah, PR, 38 Thn, Dusun IV, Desa Suka Raja Baru, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. 

6. Sri Hajiati, PR, 34 Thn, Dusun Batu Lawang, Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur. 

7. Nukristiana, PR, 25 Thn, Desa Banjar, Kecamatan Kebak Kramat, Kabupaten Karawang Timur. 

8. Iswatul Zubaidah, PR, 25 Thn, Desa Gondang Legi Wetan, Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang. 

9. Inayatul Ulva, PR, 38 Thn, Desa Karang Bendo, Kecamatan Roho Jampi, Kabupaten Banyuwangi. 

10. Irmi Ningsih, PR, 39 Thn, Dusun Potok Barat, Desa Sukowono, Kecamatan  Sukowono, Kabupaten Jember. 

11. Tonggi Marsitauli Siahaan, PR, 41 Thn, Dsn IX Bangun Sari, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan. 

12. Emah, PR, 31 Thn, Desa Kubu Baner, Kecamatan Padar Suka, Kabupaten Lampung Selatan.

13. Baiq Mulyani, PR, 43 Thn, Dusun Kali Temu, Desa Kalianyar, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur.

14. Ramiyati, PR, 39 Thn, Dusun Kuta, Desa Pahlawan, Kecamatan Nanyak Payet, Kabupaten Aceh Tamiang.

15. Maysah Nabila, PR, 4 Thn, Alamat Sda.

16. Agus Tina, PR, 21 Thn, Desa Sungai Paupusaka, Kecamatan Kota Langsa, Kabupaten Langsa. 

17. Risna Rozatul Suhada, PR, 4 Thn Alamat Sda. 

18. Sarbani, LK, 35 thn, Dsn Beringin, Desa Matang Arah Aceh, Kecamatan Manyak Payet, Kabupaten Aceh Tamiang.

19. Amrin, LK, 38 Thn, Dusun I Desa Sugih Waras, Kec. Teluk Gelam, Kabupaten OKI.

20. Ilhami Kurniawan, LK, 21 Thn, Dusun I Desa Tanjung Emas Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir. 

21. Erwinsayah Lubis, LK, 37 Thn, Jln Akasia Mekar Baru, Kec. Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. 

22. Pirni, LK, 29 Thn, Desa Sugih Waras, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI. 

23. Rido Tridinata, LK, 28 Thn, Lingk V Blok 20, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. 

24. Dedek Saputra, LK, 27 Thn, Lingk 12, Kel. Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. 

25. Arun Juliadi, LK, 24 Thn, Desa Bungtiang, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur.

26. agustin, LK, 49 Thn, Desa Kalibotolor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.

27. Mungguh, LK, 53 Thn, Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur. 

28. Suhaimi, S, Lk, 37 thn, Jln Abadi, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Tanjung Balai Asahan.

29. M. Hanafi, LK, 24 Thn, Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Tanjung Balai Asahan.

30. Suryadi, LK, 55 Thn, Jalan Akasia Blok 19, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

31. Ari Irfan Kurnia, LK, 28 Thn, Jl. Akasia Blok 15, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. 

Setelah diamankan, aparat melakukan  pengembangan terhadap perkara tersebut dan pada pukul 10.00 Wib bertempat di Sei Bejangkar, Kecamatan Datuk Tanah Datar, diamankan 3 orang laki-laki yang diduga sebagai Agen TKI tanpa Ijin tersebut dengan nama sebagai berikut :

1. Samsul Bahri Alias Samsul, 52 Thn, Nelayan, Alamat Jalan Husni Tamrin Lingkungan (Lk) II, Desa Gading, Kecamatan Datuk Bandar, yang berperan sebagai penggelola kapal dan mencari orang yang mau berangkat sebagai TKI. 

2. Ridwan Banuera Alias Ateng, 42 Thn, Supir, Alamat Jalan Husni Tamrin, Kelurahan Datuk Bandar, yang berperan antar jemput Calon TKI. 

3. Ahmad Rici Syahputra Alias Amat Gondrong, 42 Thn, Wiraswasta, Alamat Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, yang berperan sebagai Pengawasan lokasi masuknya TKI yang akan berangkat ke Malaysia. 

" 31 Orang calon TKI dari berbagai Provinsi tujuan Malaysia ini tidak dilengkapi dokumen resmi dan pada saat penangkapan, Tekong Kapal lompat ke sungai dan melarikan diri.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1 Unit Kapal Kayu," jelas Kapolsek. (Dwi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama