Soal Aktivitas Galian Tanah di Bantar Panjang, Ini Penjelasan Camat Tigaraksa

MenaraToday.com - Tangerang :

Aktivitas galian tanah di Desa Bantarpanjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan banyak pihak. Permasalahan tersebut juga menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kecamatan Tigaraksa.

Camat Tigaraksa, Hj. Rahyuni kepada awak media, Minggu, 25 April 2021, menyampaikan, sesuai dengan tupoksinya, pihaknya sudah melaporkan ke Satpol PP Kabupaten.

“Satpol PP Kabupaten, sesuai dengan tupoksinya juga telah melaksanakan penutupan terhadap aktivitas galian di Desa Bantarpanjang,” kata Camat.

Terkait aktivitas galian yang masih berjalan di wilayah Desa Bantar panjang, kata Rahyuni, Satpol PP Kabupaten juga telah melaporkan ke Polres melalui Surat No. 188/558-SPPP tanggal 23 April 2021, perihal permohonan penindakan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.

“Surat sudah diterima Polres tanggall 23 April 2021. Kita tunggu saja tindaklanjut dari Polres,” pungkasnya

Rahyuni berharap tidak ada lagi galian tanah di wilayah Tigaraksa. Karena galian tanah tersebut tidak sesuasai dengan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum, dan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Perda Kabupaten Tangerang tentang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup.

“Angkutan galian tanah juga sangat membahayakan. Karena biasanya tanah tersebut bercecaran di jalan sehingga apabila turun hujan sangat berbahaya. Jalan menjadi licin dan bisa memicu terjadinya kecelakaan,” pungkasnya. (Suproni)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama