Pihak Kepolisian Diminta Usut Tuntas Calo BPUM Di Sejumlah Desa Dan Kecamatan

MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Terkait maraknya dugaan keberadaan calo pengurusan pencairan uang Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap II, milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp.1.200.000 dikabupaten pandeglang, banten cukup mencuri perhatian banyak kalangan.

Para calo diduga memanfaatkan situasi sulitnya pencairan dana BPUM di setiap unit perbank kan. Tidak tanggung- tanggung oknum pelaku mengatas namakan pemberi jasa kerap meminta imbalan dari setiap KPM dengan sejumlah uang dengan nilai yang bervariatif, mulai dari Rp.500.000 hingga Rp.600.000 setiap KPM nya.

Menanggapi hal itu, Ketua OKK Ormas Badak Banten, Samsuni mendesak, penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk tidak membiarkan perbuatan oknum calo yang jelas dapat merugikan masyarakat terutama KPM.

“Kami berharap masalah ini tidak lepas dari jeratan hukum. Untuk itu Kepolisian kiranya dapat segera menyelidiki serta mengusut para pelaku pungli uang KPM tersebut, bilamana terbukti perbuatan mereka melanggar hukum, maka berikan sanksi hukuman yang setimpal agar dikemudian hari tidak lagi terjadi peristiwa yang sama. Ini semua demi masyarakat, kasian KPM dapat bantuan tidak dimanfaatkan sepenuhnya malah sebaliknya oknum calo yang  menikmatinya,” terang Samsuni, Kamis (29/04/21).

Dikatakan Samsuni, sebagai bahan untuk penyelidikan, pihak kepolisian dapat mengembangkan informasi dari setiap pemberitaan media.

“Berita yang beredar di media online, itu bisa dijadikan informasi awal untuk penyelidikan Polisi,” katanya

Dari berita yang beredar Lanjut Samsuni, kepolisian bisa memulai dari dugaan pungutan liar oknum calo kepada KPM di wilayah Kecamatan Sobang.

“Diberita itu kan sudah jelas disebutkan inisial S selaku Calo atau pelaku pungli dan siapa KPM yang menjadi korban, tentu tinggal dilakukan penyelidikan. Untuk tambahan informasi polisi dapat saja berkoordinasi dengan wartawan yang mengetahui tentang informasi tersebut,” pungkas Samsuni seraya menduga kalau S dalam melakukan kegiatannya berpura-pura memberikan jasa bantuan pengurusan pencairan uang BPUM tidak sendiri melainkan berkelompok.

“Kayaknya S tidak sendiri melainkan ada orang lain dibelakangnya,” pungkas Samsuni. (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama