Polsek Putussibau Selatan Sosialisasikan Larangan PETI

MenaraToday.Com - Kapuas Hulu : 

Polsek Putussibau Selatan Polres Kapuas Hulu sosialisasikan larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di gedung serba guna, Desa Beringin Jaya, Jalan Lahat RT 01, Dusun Mata Lunai, Desa Beringin Jaya Kecamatan Putussibau Sekata, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (29/4/2021).

Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek Putussibau Selatan, IPDA Faldo Yefri Oktavianus, S.Tr.K bersama Camat Putussibau Selatan Drs. Rusli Kulya, M.Si dan perwakilan Puskesmas Putussibau Selatan. 

Kapolsek Putussibau Selatan Ipda Faldo Yefri menyampaikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah Sungai Kapuas.

"Karena hal tersebut, melanggar hukum dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serta tidak sedikit juga merenggut nyawa yang mengakibatkan korban jiwa. "kata Kapolsek 

Ia menjelaskan, bahwa limbah dari hasil Peti itu sendiri sangat berbahaya, karena dapat mencemari lingkungan yang menjadi tidak sehat baik itu untuk habitat ikan di sungai, tanah dan lain-lain.

"Peti, dapat merugikan masyarakat banyak, maka dari itu, kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama  tidak melakukan penambangan emas tanpan izin dan segera melaporkan apa bila menemukan kegiatan tersebut, "himbau Kapolsek.

Sementara itu, Camat Putussibau Selatan, Drs. Rusli Kulya, M.Si mengatakan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) itu ilegal, karena umumnya masyarakat tidak memiliki izin, itu sebabnya dikatakan ilegal.

"Kalau pun masyarakat mau mengurus izin, harus ke provinsi karena masalah pertambangan itu urusan pemerintahan provinsi bukan urusan pemerintahan kabupaten, "kata Rusli saat dihubungi wartawan, Jumat (30/4/2021)

Untuk itu, Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas Peti 

" Yang utama, melanggar hukum serta dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan banyak kejadian dapat merenggut nyawa dari aktivitas Peti itu sendiri. "kata Kapolsek 

Ditambahkan Camat, untuk limbah dari hasil Peti itu sendiri sangat berbahaya, karena dapat mencemari lingkungan yang menjadi tidak, sehat baik itu untuk habitat ikan di sungai, tanah dan masyarakat Kapuas Hulu sendiri masih menggunakan air sungai untuk dikonsumsi.

"Apalagi daerah perhuluan Sungai Kapuas, adalah masuk kawasan hutan lindung. Jadi paadasarnya memang tidak diizinkan untuk aktivitas pertambangan rakyat. "pungkasnya mengakhiri. (Rls/Hum/Bayu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama