Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Gerebek Kampung Narkoba, 2 Orang Pelaku Berhasil Di Ringkus

MenaraToday.Com - Labuhanbatu : 

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali melakukan penggerebekan kampung narkoba di Jalan Padang Bulan Kecamatan Rantau Selatan, Rantauprapat, Sabtu (17/4/2021). 

Dari penggerebekan itu, dua orang masing berinisial TRD Als Tamin (24) dan RA Als Indo (34) beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Penggerebekan kampung narkoba dan penangkapan dua orang tersangka tersebut langsung dipimpin Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu didampingi Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung dan Kanit Idik II Ipda Tito Alhafezt Strk MH dan personil Opsnal Satresnarkoba.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan penggerebekan kampung narkoba tersebut merupakan tindaklanjut informasi keluhan masyarakat bahwa di Jalan Padang Bulang  kerap beredar narkotika jenis shabu.

  " Penggerebekan dilakukan secara rahasia. Seluruh personil Satresnarkoba mengepung kampung Padang Bulan dari berbagai tempat, kedatangan petugas membuat para pengguna dan calon pembeli narkoba berlari berhamburan dan berusaha meyelamatkan diri," jelasnya.

 Dari pengepungan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang sempat melarikan sehingga terjadi kejar-kejaran antara petugas denga kedua tersangka.

  " Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,44 gr brutto,1 buah kaca pirek kosong, 1unit Hp jenis nokia, 1 unit sepeda motor merk suzuki shogun tanpa plat," Paparnya.

Selain itu, di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas juga menemukan barang bukti 25 plastik klip kecil bening berisi shabu seberat 3,69 gr brutto. 

Kasat juta mengatakan 25 plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu tersebut dibuang oleh seseorang yang berhasil melarikan diri dan diduga sebagai pengedar.

 " Penggerebekan Padang Bulan kawasan yang disebut kampung narkoba merupakan aksi  tindakan nyata dan komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba. Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI no.35 Tahun 2009," jelasnya .(Helmi/Dharma)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama