Bupati Simalungun Keluarkan Surat instruksi Untuk Larangan Acara Pesta

Menaratoday.com, Simalungun:

Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga menindak lanjuti surat instruksi menteri dalam negeri dan gubernur Sumatera Utara dengan mengeluarkan surat instruksi dalam penanganan pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Simalungun dengan salah satu poin larangan untuk acara pesta selama 14 hari mulai tanggal 19 - 31 Mei 2021.

Dan surat instruksi yang beredar, Bupati Simalungun juga tidak izinkan kegiatan usaha club/hiburan malam, SPA, griya pijat dan tempat karaoke.

Berikut isi daftar point yang di instruksikan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga:

#Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat 
terdiri dari :
a. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (wfh) sebesar 50% dan work from office (wfo) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) 
dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

c. Tidak diizinkan operasional untuk tempat hiburan terhadap jenis usaha club malam, diskotik, pub/musik 
hidup, karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), bar/rumah minum, bola gelinding, bola sodok, arena permainan ketangkasan, griya pijat, spa, mandi uap selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan 31 Mei 2021;

d. Mengizinkan kegiatan konstruksi berjalan 100% (seratus 
persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih 
ketat;

e. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan 
pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) 
dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

f. Memastikan tempat-tempat wisata di zona oranye dan merah ditutup; dan

g. Tidak mengadakan kegiatan pesta/hajatan selama 14 
(empat belas) hari TMT 19 Mei 2021 s/d 31 Mei 2021.

KEDUA : Mengintensifkan disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang berpotensi menimbulkan penularan.

KETIGA : Meningkatkan testing; memperkuat sistem dan manajemen 
tracing; dan meningkatkan kualitas treatment; serta wajib meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas, bagi seluruh rumah sakit melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing, menyiapkan tempat isolasi/karantina di Nagori/Kelurahan masing-masing melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri.

KEEMPAT : Mengoptimalkan kembali posko Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan sampai dengan Nagori dan Kelurahan. Khusus untuk wilayah Nagori mengoptimalkan pembentukan posko 
PPKM Mikro dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab

KELIMA : Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan 
kepada semua pihak baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan melibatkan aparat keamanan (Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia). Jika diperlukan dalam upaya pencegahan dapat dilakukan tracing 
melalui pemeriksaan Swab Antigen oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

KEENAM : Terhadap masuk/kembalinya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 
dari Negara-Negara ASEAN, Pangulu/Lurah bersama jajarannya untuk memonitor serta melaporkan kedatangan TKI ( tidak melalui jalur resmi/jalur tikus/ilegal) di wilayahnya masing-masing dan melakukan isolasi untuk dilakukan Tracing.

KETUJUH : Memastikan bahwa protokol kesehatan terlaksana dengan baik di semua tempat kegiatan masyarakat. (R1/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama