Cewek Penderita Difable Jadi Budak Seks Ayah, Tetangga dan Paman Sendiri Selama 9 Tahun

Foto : Illustrasi (Net)


MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Malang benar nasib seorang gadis sebut saja bunga (16) warga kecamatan Bojong kabupaten pandeglang, banten yang menjadi korban pencabulan ayah kandung  JM (50), Tetangga UK (30) dan pamannya sendiri bernama SK (35). Korban rupanya sudah dipaksa melayani nafsu bejat bapak kandungnya sendiri sejak tahun 2013 silam.

"Kasus ini sebetulnya terulang lagi, dulu pernah kejadian pas tahun 2013. Korbannya juga masih orang yang sama," kata Hendra Wahyudi, kepala desa di tempat tinggal Bunga, Kamis (20/5/2021)

Sepengetahuan Hendra, saat itu kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. JM yang merupakan bapak kandung korban, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan bejatnya lagi dan berani bertanggung jawab jika suatu saat Bunga dinyatakan hamil.

"Korban ini, mohon maaf, memiliki keterbelakangan mental, dia kadang diajak ngobrol sama orang juga tidak nyambung. Waktu itu diselesaikan secara kekeluargaan," ungkap Hendra

Setelah lama tak terdengar kabar pada Rabu (07/04/21) sekira pukul 10.30 WIB Bunga kembali harus mengalami trauma yang tidak bisa dia bayangkan. Kali ini, tetangganya sendiri UK (30) tega memaksanya untuk berhubungan badan saat korban baru saja beres mandi dari sumur. Demikian ungkap Kapolsek Bojong AKP Sukarman.

"Waktu korban pulang dari sumur, dia ketemu sama pelaku UK. Terus dipaksa berhubungan badan dengan cara membuka handuk korban kemudian dibawa ke semak-semak," kata Kapolsek

Penderitaan Bunga tidak selesai sampai di sana, Kata Kapolsek, Pada Jumat (14/05/21) kemarin korban kembali menjadi sasaran pelampiasan nafsu bejat yang kali ini dilakukan oleh pamannya sendiri berinisial SK alias Sarkod (35).

Saat itu, korban yang sedang bermain di rumah pelaku, dipaksa untuk berhubungan badan di ruangan dapur. Meski sempat mengalami trauma, korban akhirnya mau buka suara dan melaporkan aksi pemerkosaan yang dilakukan 3 pria bejat tersebut.

"Kalau berdasarkan pengakuan, mereka bertiga ini bilangnya baru sekali berhubungan badan dengan korban. Tapi untuk lebih jelasnya, nanti bisa langsung ditanyakan saja ke Unit PPA Polres Pandeglang yah," ucap Sukarman.

Sementara itu, Kasubag TU UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pandeglang Irma Marwah, Kamis (20/05/21) mengatakan, Bunga masih trauma, kadang tiba-tiba suka nangis sendiri terus awal-awal itu suka murung di rumah.

Meski begitu, Irma menyatakan saat ini kondisi korban perlahan mulai membaik. Korban bahkan sudah bisa diajak bercerita mengenai insiden pilu yang menimpanya setelah Pemda Pandeglang mengutus tim untuk melakukan pendampingan.

"Alhamdulillah sudah mulai berkurang traumanya, meskipun cerita juga masih tetap didampingi sama bibinya. Kita juga terus ikut pantau perkembangan psikologisnya, karena ini tidak bisa cepet penyembuhannya, tetep akan terus membekas di dalam dirinya," ungkap Irma.

Rencananya kata Irma, korban akan dibawa ke rumah singgah Pemkab Pandeglang untuk memantau perkembangan psikologisnya hingga pulih total. Pihaknya juga telah menyiapkan seorang psikolog untuk mendampingi penyembuhan trauma yang dialami oleh korban.

"Sudah musyawarah dengan tokoh masyarakat setempat, mau dibawa ke rumah singgah, mau dititipkan di sana supaya bisa dipantau terus. Kita juga sudah siapkan pendampingan hukum buat korban, ada pengacaranya," ucap Irma.

Saat ini ketiganya sudah ditahan pihak kepolisian pandeglang, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama