Diduga Tidak Miliki Izin, Aktivitas Galian C di Kecamatan Rimba Melintang Terus Beroperasi.

MenaraToday.Com - Rokan Hilir

Diduga kebal hukum, pengusaha galian C (tanah timbun) yang diduga tidak kamtongi izin di Dusun Suka Jadi Desa Jumrah, Kecamatan Rokan Hilir berinisial IW tidak sungkan-sungkan melakukan kegiatan usahanya secara terang-terangan.

Namun anehnya kegiatan illegal ini tetap mulus dan seolah Aparat Penegak Hukum tutup mata dengan aktivitas tersebut. 

Saat tim MenaraToday.Com melakukan investigasi terlihat kegiatan usaha ini seakan menyepelekan ketentuan perizinan dan ketentuan minerba tentang izin penggalian usaha tanah urug. 

Sukardi, Kepala Desa Jumrah saat dikonfirmasi MenaraToday.Com, diruang kerjanya menyebutkan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan tentang tanah urug (galian C) tersebut.

"Kita pernah meminta kepada pengusaha galian C tersebut agar dari 10 truk pembawa tanah, 1 truk untuk perbaikan jalan yang dilintasi oleh truk pembawa tanah, namun sampai saat ini tidak ada 1 truk pun yang di turunkan untuk membantu jalan yang rusal akibat dilintasi truk pembawa tanah* ujarnya.

Sementara itu saat awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap pengusaha kayu urug melalui hubungan selulernya tidak merespons panggilan yang masuk di ponselnya.

"Kita meminta aparat kepolisian dari Polres Rohil dapat mengambil tindakan tegas dengan menutup dan meringkus pengusaha galian C tersebut" ujar salah seorang wartawan (Suwarno)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama