Gagal 'Petik' Kendaraan Bermotor, YIB Bakal Berlebaran Di Penjara

Satu Pelaku Ditetapkan Sebagai DPO

MenaraToday.Com - Surabaya :

Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Kenjeran berhasil meringkus seorang pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) berinisial YIB (56) warga Jalan Wonokusumo Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Bisnis Yudo Haryono di dampingi Kanit Reskrim, Iptu Suryadi menyebutkan peristiwa tersebut bermula saat korban Arni (49) warga Jalan Bulak Benteng Baru memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol L 6519 di depan Toko Ulfa Bulak Benteng. 

"Saat korban memarkirkan sepeda.motornya, tiba-tiba pelaku beserta temannya berinisial MAT (DPO) datang dengan berboncengan dengan mengendarai Sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 6031 MA, setelah itu Tersangka YIB turun, dan langsung mengambil Sepeda motor korban dengan Kunci T yang sudah disiapkan, sedangkan MAT (DPO) bertugas mengawasi situasi sekitar. Namun sebelum berhasil menjalankan aksinya, pelaku yang kepergok langsung  diteriaki korban sehingga pelaku melarikan diri namun YIP yang berusaha kabur berhasil ditangkap warga dan anggota yang sedang melakukan patroli" ujar Yudo. 

Lebih lanjut Perwira Menengah berpangkat satu melati ini menambahkan setelah berhasil meringkus YIB, petugas langsung mengejar seorang pelaku lainnya yang berhasil kabur setelah membuang Sepeda Motor milik pelaku di Jalan Randu, kemudian pelaku YIB bersama barang bukti di bawa ke Mapolsek Kenjeran untuk proses lebih lanjut. 

'Jadi pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 6519 ZO beserta kunci kontak motor, 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol L 6031 MA. 2buah Kunci leter T.

"Pelaku YIB merupakan residivis yang pernah di tangkap oleh personil Polsek Tambak Sari dalam kasus yang sama dan kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana" ujarnya (Jidan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama