Langgar Prokes Cafe di Tanjung Tiram di Tutup

MenaraToday.Com - Batu Bara ; 

Polres Batu Bara tampaknya semakin gencar melaksanakan penerapan Protokol Kesehatan (prokes) di wilkumnya. Tidak lagi sebatas teguran namun bagi pelanggar prokes dilakukan pembubaran serta penutupan usaha.


Seperti Ops Yustisi yang digelar Polres Batu Bara pada Sabtu (29/5/21) kemarin. Karaoke Sasbila Aziz di Tanjung Tiram yang melanggar prokes harus ditutup sementara.

Selain menertibkan tempat hiburan petugas juga menertibkan lokasi pesta keluarga yang dilaksanakan di salah satu cafe karena tidak mematuhi prokes sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ops Yustisi dibagi dua tim, tim satu dipimpin oleh Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis menyasar wilkum Polsek Indrapura dengan sasaran tempat keramaian dan kerumunan, cafe, dan wilayah rawan kegiatan masyarakat.

Sedangkan tim dua dipimpin oleh Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol Hendri ND Barus, melakukan pembubaran terhadap kerumunan, cafe, serta tempat hiburan lain di Tanjung Tiram yang tidak mematuhi prokes, dan melebihi batas waktu operasional yang telah ditentukan.

Tim Ops Yustisi satu dan dua minta masyarakat dan pelaku usaha mematuhi peraturan Gubernur Sumut dan Bupati Batu Bara untuk tidak lagi membuka usaha melebihi batas waktu yang ditentukan, yaitu pukul 21.00 WIB.

Pelaksanaan Ops Yustisi Polres Batu Bara yang juga melibatkan personel TNI dari Koramil setempat baru berakhir sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolres juga terus mengimbau kepada masyarakat agar tinggal di rumah saja dan menghindari interaksi di luar rumah, terlebih pada malam hari. 

"Kembali kami himbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi prokes dan menghindari kerumunan. Kami juga menghimbau kepada pengusaha agar menutup usahanya pada pukul 21.00 wib. Ini semua demi kebaikan kita bersama dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19," ujar Kapolres. (Dwi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama