Pemdes Cirendeu Bersama Binamas Babinsa Gencar Sosialisasikan PPKM Mikro Serta Himbauan Larangan Mudik.

MenaraToday.Com - Tangerang  :

Pemerintahan Desa  ( Pemdes ) Cirendeu Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten, Bersama Binamas Babinsa Senin Malam 10 Mei 2021, Tak henti – hentinya hingga saat ini terus mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kepada Masyarakat Serta berikan Himbauan larangan mudik ke masyarakat.

Kepala Desa Cirendeu Epen Supendi didampingi Binamas Aiptu Siswanto Babinsa Sertu Muhanyar Para Limas serta RT RW Jaro selalu aktif di Posko PPKM Desa Cirendeu Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.

Kepala Desa Cirendeu Epen Supendi menyampaikan terima kasih kepada Bupati Tangerang, Kapolresta Tangerang, Dandim  0510 TRS, Muspika Kecamatan Solear Camat Solear, Kapolsek Cisoka  Danramil 13 Cisoka  serta pihak-pihak terkait lainnya atas dukunga nya selama ini yang mana hingga saat ini Desa Cirendeu Terkendali dan aman dari penyebaran mata rantai Covid-19.

“Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat ( PPKM ) ini bukan pelarangan melainkan pembatasan aktivitas dalam artian seluruh aktivitas aktivitas tersebut masih akan dijalankan dengan Protokol kesehatan yang ketat, penetapan PPKM Mikro bertujuan untuk memantau kegiatan Masyarakat terhadap Protokol Kesehatan serta tentang Pencegahan Covid-19 yang sangat berbahaya dan mematikan akan berhasil jika masyarakat disiplin terhadap Prokes Covid-19,” ungkap Kades.

Seperti yang dilakukan oleh Aiptu Siswanto selaku Binamas Desa Cirendeu bersama Sertu Muhanyar Babinsa Desa Cirendeu melakukan Sosialisasi PPKM kepada warga agar selalu mematuhi Prokes guna mencegah penyebaran Covid-19 dan menghimbau larangan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442.H.

“Selain himbauan Prokes kami juga menyampaikan kepada warga tentang peniadaan mudik pada bulan Rahmadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H,” ucap keduanya.

Aiptu Siswanto dan Sertu Muhanyar menyampaikan harapannya kepada Masyarakat agar terus Proaktif dalam langkah pencegahan penyebaran Virus Corona.

“Kami juga menjelaskan kepada warga tentang aturan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomorv13 Tahun 2021,” tutupnya. (Suproni)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama