Rampas HP Anak Di Bawah Umur, 2 Bandit Jalanan Dibekuk Polsek Bagan Sinembah

MenaraToday.Com - Rokan Hilir : 

Dua Bandit jalanan masing-masing berinisial  RR (19), warga Jalan Tuanku Tambusai Kepenghulan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil dan TA (18), warga Jalan Ringroad Lancang Kuning Kepenghulan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Tidak berkutik saat dibekuk petugas dan mengakui perbuatannya telah merampas Handphone seorang anak perempuan di bawah umur berinisial QSW di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, tepatnya di depan Hotel Fauziah.  Kamis (13/5/2021) sekita.Pukul 19.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H. S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H. membenarkan adanya Laporan Polisi dan pengungkapan kasus tindak pencurian dengan kekerasan ini.

"Korban mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya melintas di TKP,  yang mana pada saat itu Korban ini meletakkan handphone di dalam bagasi depan sepeda motornya, tiba-tiba dari arah belakang datang dua pelaku dan mengambil hp korban. Setelah berhasil menjarah handphone korban, pelaku langsung kabur tancap gas" ujar Juliandi.

Juliandi menambahkan, saat itu korban berusaha mengejar pelaku namun tidak berhasil.

"Karena tidak berhasil mengejar pelaku, kemudian korban membuat laporan ke Polsek Bagan Sinembah, atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2 Juta* jelasnya.

Perwira berpangkat tiga garis di pundak ini juga menambahkan mendapatkan laporan dari korban, Piket Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, berbekal informasi tersebut piket Reskrim langsung berangkat menuju rumahnya, dan setibanya di alamat tersebut pelaku langsung diamankan dan mengakui semua perbuatannya, dan dari pengakuan pelaku bahwa masih ada satu orang pelaku lainnya berinisal A.

$Mendapat informasi tersebut piket Reskrim langsung melakukan pengejaran dan berhasil   meringkus A dirumahnya, selanjutnya piket Reskrim membawa pelaku dan barang bukti kekantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut" jelas AKP Juliandi,S.H. lagi.

Adapun barang bukti 1 Unit Hp Merk Oppo dan 1 Unit Sepeda motor Yamaha Vixion warna biru, telah dilakukan tes urine kedua tersangka ini hasilnya mengandung Metaphetamine positif, kemudian keduanya disangkakan pelanggaran pasal 365 KUHPidana.(Suwarno)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama