Sempat DPO, Pencuri Uang Rp. 11 Juta dan 2 Unit HP Di DOR Polisi.

MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Sempat jadi buronan, IN (19), warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Manggala, Kabupaten Tulangbawang berhasil diciduk dan diberikan hadiah timah panas oleh Tim Gabungan  Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang terkait kasus pencurian uang tunai sebesar Rp. 11 Juta di Kampung Keagungan Rahayu Kecamatan Manggala, Selasa (25/5/2021) sekira pukul 17.30 Wib

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK menyebutkan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya di dua lokasi yang berbeda di Kampung Keagungan Rahayu.

"Sebelumnya pelaku melakukan pencurian dua unit Handphone yakni Handphone merk Samsung J5 warna Silver dan HP Samsung Galaxy Ace 4, kemudian pelaku mencuri uang tunai milik korban Mulna Deki (33) warga Gang Rais 2 Kelurahan Ujung Gunung pada hari Rabu (10/7/2021) siang di rumah korban. Dalam melakukan aksinya, pelaku bersama dengan rekannya berinisial RP (17), warga Dusun Way Kekah, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, yang sudah lebih dahulu ditangkap petugas pada Rabu (10/07/2019) malam" jelasnya.

Kapolres menambahkan bahwa dalam menjalankan aksinya IN bersama RP  masuk ke dalam rumah korban saat posisi rumah sedang kosong karena ditinggal bekerja oleh pemiliknya. Para pelaku masuk ke dalam kamar dan memecahkan kaca pintu lemari, kemudian mengambil uang tunai dan kabur.

"Pelaku IN sempat jadi DPO dan akhirnya berhasil kita ringkus, saat akan dilakukan pengembangan, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga kita melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian betis kanan pelaku" jelas perwira menengah berpangkat dua melati ini. 

Kapolres juga menjelaskan bahwa  IN saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama