Setelah Pengepungan Kantor Disperindag Kemarin'Ternyata Desperindag Tidak Pernah Surati BPOM

MenaraToday.Com - Jambi : 

Puluhan masa aksi yang dilakukan oleh LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia) Jambi kepung Disperindag Provinsi Jambi guna meminta ketegasan secara jelas dan transparan apa yang telah ditemukan konsumen terkait peredaran kecap dua ayam yang di produksi oleh PD. Sumber Mas, beredar tanpa ada label halal, Alamat Produsen dan kontak Pengaduan Konsumen. 

Dalam orasinya tersebut, pihak LPKNI Jambi menuntut tegas kepada pihak disperindag Provinsi Jambi untuk menarik semua peredaran kecap dua ayam yang telah berbeda di Provinsi Jambi. 

Bukan hanya itu, menurut Ketua LPKNI Kurnia Hidayat, pihak Disperindag sendiri lalai terhadap permasalahan kecap dua ayam yang beredar dipasaran tanpa label halal. 

"Pihak disperindag sendiri tidak ada ketegasan dalam menyikapi persoalan tersebut. Masa iya sertifikat label halal ini di suruh foto copy untuk di tempelkan ke minimarket atau swalayan yang telah ada beredar kecap dua ayam,"kata Ketua LPKNI Kurnia Hidayat, Selasa (04/05/2021). 

Dalam pertemuannya beberapa waktu lalu bersama pihak kecap dua ayam, Disperindag Provinsi serta dari pihak Kepolisian sektor Polda Jambi tidak membuahkan hasil yang sesuai tetapi, hanya menimbulkan perasaan yang janggal dari LPKNI terhadap pihak Disperindag Provinsi Jambi. 

"Dari pertemuan beberapa waktu lalu kita sudah lakukan mediasi tetapi hasilnya tidak ada, tidak ada kejelasan dan seharusnya di tindaklanjuti berupa penarikan kecap dua ayam yang sudah berbeda tapi, sampai saat ini tidak ada,"katanya.

Sementara itu, pihak Disperindag sendiri melemparkan permasalahan tersebut ke BPOM lantaran, lintas sektornya ada di BPOM 

"Pihak Disperindag melempar ke BPOM itu karena sudah menyurati ke BPOM. Setelah saya coba telusuri ternyata Disperindag tidak ada menyurati secara resmi tapi hanya melalui surat tembusan,"ungkapnya.

Disperindag merupakan sebagai koordinator dari perlindungan konsumen dari produk-produk elektronik, makanan dan minuman. Walapun lintas sektornya berada di Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Peternakan ataupun BPOM. 

"Setelah masyarakat mengadu ke LPK, LPK mengadu ke Disperindag, Disperindag langsung melakukan tindakan bahkan langsung melimpahkan ke lintas sektornya tadi,"ungkapnya.

Ditambahkan, Disperindag yang seharusnya membuat surat resmi setelah, melakukan pemanggilan pelaku usaha. 

"Ya seharusnya di surati BPOM bahwasannya ini berdasarkan laporan pengaduan kami sebagai pengawasan kepada BPOM, bahwa sudah dilakukan penyelidikan dengan Disperindag. Disperindag ada PPNS-nya, baru di lemparkan ke BPOM. ini tidak ada sama sekali,"jelasnya.

Dari pihak Disperindag sendiri yang menyatakan bahwasanya pihaknya telah menyurati BPOM. 

"Dia sendiri yang bilang kalau sudah surati ke BPOM, kita coba telusuri gak ada Disperindag surati BPOM,"tandasnya.(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama