Setelah Tetapkan 3 Tersangka, Kejati Periksa Kadinkes Banten Terkait Korupsi Masker

MenaraToday.Com - Banten : 

Kepala dinas kesehatan (Kadinkes) Banten Pramudji Astuti akhirnya diperiksa oleh Kejati Banten terkait korupsi pengadaan masker senilai Rp. 3,3 miliar dan telah merugikan keuangan negara hingga Rp. 1,6 miliar.

Perempuan yang akrab dipanggil Ati ini diperiksa sekitar pukul 16.00 wib dan keluar sekitar pukul 19.00 wib seorang diri. Saat diminta keterangan oleh awak media, Ati nampak lesu. Kantung matanya terlihat jelas menghitam. Dia berjalan lemas masuk ke dalam mobilnya. Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut Kadinkes Banten itu.

Menurut Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, Pramudji Astuti ikut serta diminta keterangan dan di gali informasinya oleh penyidik.

“Kadinkes tadi juga dimintai keterangan, diperiksa oleh teman-teman penyidik, nanti mungkin akan kita simpulkan, kemudian akan kami dalami lagi untuk pendalaman sekaligus untuk melengkapi alat bukti, dalam rangka penuntutan perkara ini,” kata Asep Nana Mulyana, Kamis (27/05/21).

Sementara terhadap tiga tersangka lainnya yang sudah lebih dulu menjalani pemeriksaan, yakni AS dan WF dari PT RAM, kemudian LS yang berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinkes Banten, disangkakan pasal korupsi.

Namun ketika ditanya kemungkinan penambahan tersangka, Asep masih enggan mengungkapkan potensi bertambahnya tersangka lain atas korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten. Pihaknya masih menunggu perkembangan pemeriksaan dan penyidikan atas kasus tersebut.

Terkait penambahan pasal lainnya, karena melakukan Korupsi ditengah Pandemi Covid-19 Kepala Kejati Banten juga masih menunggu perkembangan dari para penyidiknya.

"Pasal yg dikenakan oleh penyidik Pasal 2, dan Pasal 3, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tambahan Pasal) nanti kita lihat pemberatan segala macam,” ujarnya. (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama