Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Sadabuan, Hingga Kini Kejari Masih Tunggu Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat
Menaratoday.com - Sidimpuan
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana (BOK) tahun anggaran 2020 di UPTD Puskesmas Sadabuan, Kota Padangsidimpuan, untuk proses selanjutnya "penahanan" pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari inspektorat Padangsidimpuan.
Kedua tersangka tersebut yakni FSS dan SM selaku Kepala UPTD dan pengelola dana BOK UPTD Puskesmas Sadabuan sesuai surat penetapan Nomor : Print-18/L.2.15/Fd.1/03/2021.
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan dan prosedur penahanan kedua tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Hendri Silitonga SH MH pada acara sertijab kasi pidsus dan kasi datun, menjelaskan pihaknya tengah menunggu hasil audit/perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan.
"Sudah ditangani sesuai prosedur dan Itu semua sudah diserahkan kepada tim penyidik kejaksaan negeri Padangsidimpuan , kalau sudah clear semua ,Akan kita gelar Ekspose , ucap Kajari, Hendri Silitonga.
Sementara itu, untuk tersangka FSH dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, 18 undang-undang (UU) tindak pidana korupsi (Tipikor) fan tersangka SM dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, 18 UU tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
” Modus para tersangka dalam melakukan Tindak Pidana Korupsi yaitu dengan memalsukan tanda tangan, dokumen dan pemotongan dana. Sedangkan kerugian negara sesuai hasil pemeriksaan tim penyidik Pidsus, sebesar Rp.142 juta, namun kami juga masih menunggu audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan, ” jelas Kajari.
(Ucok Siregar)