Bendera Merah Putih Robek dan Kusam Berkibar Di Kantor DPD Partai Golkar Tanjungbalai

MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Sangat miris Kantor Dewan Perwakilan Daerah Partai Golkar Kota Tanjungbalai yang berada di Jln.Gaharu, Kecamatan Datuk Bandar Kelurahan Sirantau Kota Tanjungbalai mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan kusam dan Robek.

Hal tersebut berdasarkan pantauan beberapa Wartawan Selasa (29/6/2021) siang terlihat bendera kusam dan robek tersebut berkibar di halaman Kantor DPD Partai Golkar kota Tanjungbalai 

Ancaman pidana mengibarkan bendera Merah Putih atau lambang Negara yang robek dan kusam itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b.

Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Bendera merah putih sebagai kebanggaan, berkibar didepan kantor DPD partai Golkar Kota Tanjungbalai. Bendera tersebut padahal berada tepat dipinggir jalan, tempat lalu lalang kendaraan roda dua empat.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada pihak terkait dapat ditemui (Gani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama