Cabuli Putri Tetangganya, Pria Warga Kubu Terancam 15 Tahun Penjara

Foto : Illustrasi 

MenaraToday.Com - Rohil :

Tega mencabuli anak tetangganya yang baru berusia 10 tahun, GN (33) warga Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Riau diringkus personil Polsek Kubu, Polres Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi,S.H memaparkan bahwa peristiwa pencabulan ini diketahui orang tua korban saat mendapatkan laporan tetangganya yang menyebutkan anaknya berada di Polsek Kubu karena telah di cabuli oleh GN.

"Mendengar ungkapan tetangganya, orang tua korban bersama tetangganya langsung menuju Polsek Kubu, setiba di Polsek orang tua korban bertemu dengan korban dan langsung menanya anaknya "Kau diapakan sama dia?" yang dijawab korban " digituin (disetubuhi - red) sama Om itu sudah tiga kali" ujar korban polos. Kemudian ayah korban kembali bertanya, "Kapan terakhir kali kau digituin", sambil menangis korban menjawab "terkhir om itu menggituin saya harI Kamis jam 10 di dalam rumah kita" aku korban polos" ujar Juliandi menirukan ucapan orang tua dan korban.

Kasubbag Humas menambahkan, setelah mendengar pengakuan korban, orang tua korban dengan di dampingi personil Polsek Kubu  langsung membawa anaknya visum di puskesmas Kecamatan Kubu 

"Hasil visum yang dilakukan dokter puskesmas terdapat luka robek pada selaput dara korban. Setelah mendengar keterangan dokter puskesmas kemudian ayah korban melaporkan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku yang tidak lain tetangganya ke Polsek Kubu. Setelah menerima laporan tersebut, Ps. Kanit Reskrim Bripka L. Hendrian langsung melapor kepada Kapolsek Kubu Iptu R. Sudaryono, kemudian Kapolsek memerintahkan Ps. Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku" jelas Juliandi.

Perwira dengan pangkat tiga garis di pundak ini kembali menjelaskan tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus. 

"Saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban sebanyak 3 kali yang dilakukan di dalam rumah korban saat orang tua korban tidak berada di rumah. Pelaku lupa kapan pertama dan kedua kalinya korban di cabul. Pelaku hanya ingat yang ketiga kalinya pada hari Kamis, 17 Juni 2021 sekira pukul 10.00 Wib. Setelah mendengar jawaban pelaku kemudian pelaku di bawa ke Mapolsek Kubu guna penyelidikan lebih lanjut dan kemudian diserahkan ke Unit PPA Polres Rohil" jelasnya. 

 Selain pelaku, juga turun diamankan barang bukti berupa 1 helai baju warna pink, 1 helai celana karet warna hijau, 1 helai celana dalam warna hitam dan 1 lembar surat visum dari Puskesmas Kubu.

"Kepada pelaku kita jerat dengan Pasal  81 Jo 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak" ujar Juliandi mengakhiri (Suwarno)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama