Diduga Tidak Kantongi Izin, Galian C Bebas Beroperasi Di Desa Pulau Betung

Foto ; Illustrasi (Net)

MenaraToday.Com - Batanghari : 

Diduga Galian C (Aquari) Yang berlokasi di Desa Pulau Betung Kecamatan  Pemayung Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi tidak mengantongi izin dari Dinas terkait.

Pemilik pekerjaan galian C tersebut diduga milik salah satu warga Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari berinisial (NS) 

Dilansir dari berbagai sumber, berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Terkait hal ini, Kamis (24/06/21 tim media Nusantara mengkonfirmasi warga yang tidak mau namanya dipublikasikan, warga itu menjelaskan menurutnya aktivitas pengerukan atau galian C  Desa Pulau Betung tersebut banyak pihak yang dirugikan akibat dibuka Galian C tersebut diantaranya akses jalan ke kebun masyarakat hancur, padahal itu akses menuju jalan perkebunan masyarakat ujarnya, 

Ditanya Soal ketidaktahuan dengan dibukanya Galian C tersebut, kata dia  masyarakat Desa Pulau Betung tidak mengetahuinya sama sekali, "dan kalau ditanya pada Masyarakat umum Kemana hasil atau Fie atas dibukanya Galian C tersebut rata-rata masyarakat Desa Pulau Betung tidak mengetahuinya.

Saat pemilik Galian C tersebut di konfirmasi melalui pesan WhatsApp mencoba menghindar dengan mengatakan seolah olah bukan dia pemiliknya bahwa untuk informasi silakan menghubungi pemilik langsung dengan mencantumkan nomor hp dipesan WhatsApp tersebut, 

Ditempat terpisah wartawan Tim juga mencoba melakukan konfirmasi langsung terhadap Nazarudin  PJ Kepala Desa Pulau Betung Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari  tersebut via telpon dan beliau juga kaget dengan mengatakan "justru saya tidak mengetahui adanya aktivitas penggalian tanah Urug galian C di desa saya, dan saat ditanya masalah ijin beliau juga mengatakan bahwa tidak ada yang meminta ijin ke pihak Desa,. 

Tak sampai disitu, tim juga juga mencoba melakukan komfirmasi terhadap Camat Pemayung M. Amin SE via WhatsApp pribadinya Camat langsung menjawab.

"Terimakasih, atas informasinya ttg galian C  yg disinyalir tak berizin di desa Pulau Betung , tapi hal ini informasi yg terbaru bagi kami.  kita akan coba konfirmasi langsung ke Kepala Desa Pulau Betung," tulisnya singkat menjawab pertanyaan Wartawan, 

Demi keakuratan berita yang berimbang tim juga mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Pemayung Ipda Sugeng Ariyanto melalui pesan WhatsApp, beliau juga mengatakan bahwa tidak ada pihak pengusaha maupun dari pihak warga yang melapor ke Polsek Pemayung imbuhnya, (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama