Akibat Sering Dibully, Pria Ini Tusik Leher Rekan Kerjanya

MenaraToday.Com - Deliserdang : 

Sakit Hati Sering Diejek Karna Berwajah Jelek, Pekerja Pabrik Tusuk Leher Rekannya Hingga Tewas

Seorang pria tega membunuh rekan kerjanya di gudang pabrik air mineral karena sakit hati sering diejek oleh korban di tempat kerja mereka di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Pelaku berinisial Z (27) warga Jalan Veteran Kecamatan Medan Helvetia tega membunuh rekannya Rendy alias Bagong warga Kecamatan Medan Marelan. 

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak menyebutkan bahwa awal mula kejadian terjadi pada Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 13.30 WIB di salah satu gudang di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. 

"Awalnya antara Z dan korban Rendy alias Bagong saling ejek sehingga menimbulkan rasa sakit hati Z. Mereka sama-sama kerja di pabrik air mineral di Jalan Asrama," bebernya, Selasa (22/6/2021).

Budiman menjelaskan, korban mengatakan bahwa tersangka kerap mengatakan wajah tersangka buruk rupa.  "Ialah, sakit hati sering di-bully. Sering diejek-ejek dibilang mukanya jelek seperti itu. Sudah lama mereka kerja sama," cetusnya. 

Karena kerap dibully, tersangka Z mengambil sebilah pisau yang telah disiapkannya dan langsung menikam leher korban. Bagong pun langsung roboh, sedangkan pelaku segera melarikan diri. "Pelaku melarikan diri di sekitaran pabrik itu, karena rumahnya di sekitaran pabrik," cetusnya. 

Rekan kerja yang melihat kejadian tersebut segera mengevakuasi korban ke RSU Hermina untuk mendapatkan perawatan namun korban tidak tertolong dan meninggal. Selanjutnya, Budimanta menyebutkan Tim Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi tersebut segera meluncur ke TKP dan segera mengejar pelaku

"Tim berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi tidak jauh dari tempat kejadian. Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang telah dibuangnya, terduga pelaku berupaya melawan petugas untuk melarikan diri sehingga dilakukan tembakan di kaki kanannya" bebernya.

Setelah mendapatkan perawatan medis, tersangka Z dan barang bukti berupa sebilah pisau berukuran sekitar 13 cm diamankan ke Polsek Sunggal. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kita persangkakan dengan pasal berlapis, pasal 340 subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara", pungkasnya. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama