Menaratoday.com - Sidimpuan
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan amankan IMS (20) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja Di Dalam Gubuk Jalan Siapporik, Desa Partihaman Saroha, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan. Kamis (24/6/2021)
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM
"Benar kita amankan IMS (20) Warga
Jln. Siapporik, Desa Partihaman Saroha, Gang Rambin Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 2 buah paket yang dibungkus dengan kertas warna coklat yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 120 gram, 1 buah paket yang dibalut dengan lakban warna coklat yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja dnegan berat 640 gram, 3 buah paket kecil yang dibalut dengan kertas warna coklat berisikan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 8 gram, 1 bungkus kotak rokok lufman, 1 buah hekter, 2 buah gunting, 13 belas lembar kertas warna coklat ukuran kecil, 7 buah kertas warna coklat ukuran besar, Uang R.I sebesar Rp. 100.000, 1 unit sepeda motor merk honda tanpa plat nomor, 1 unit HP (hand phone) merk nokia warna hitam, 1 unit HP (hand phone) merk xiomi,"ujar Kasat
Lebih lanjut Kasat Memaparkan Kronologi Penangkapan berawal dari adanya infromasi dari masyarakat mengatakan bahwa di Dalam Gubuk di Jln. Siapporik sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis ganja.
"Berdasarkan info tersebut kemudian personil melakukan penyelidikan ketempat yang diberitahukan oleh masyarakat dan melihat tersangka sedang berada didalam gubuk, Setelah dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti tersebut kemudian tersangka IMS alias MUL beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan," tutup Kasat (Ucok Siregar)