Ditantang Buka RAB Atas Rehab Gedung Sekolah, Dindik Pandeglang: Hanya BPKP dan BPK Yang Berhak Audit!

KNPI Plat Merah Saat Audiensi Diaula Kantor Dindik Kab. Pandeglang


Menaratoday.com PANDEGLANG-Diduga ada kejanggalan dan terindikasi praktek mark-up anggaran, Komunitas Nasional Pemuda Independen (KNPI) Plat Merah gelar audiensi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang dan Konsultan Kontruksi PT. Banten Putra Konstruksi dan Perseroan Komoditer CV. WWJ Mandiri, hal itu guna membedah Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pembangunan revitalisasi SMPN 1 Pagelaran dan rehabilitasi SDN Manglid 2 Cibitung.

Sekretaris Jenderal KNPI Plat Merah Iding Gunadi meminta, pihak terkait yakni Dinas dan Konsultan Konstruksi membuka rancangan anggaran biayanya (RAB). 

"Karena kami melihat, pembangunan sekolah di SMP 1 Pagelaran dan SD Manglid 2 Cibitung ini janggal, dan kami menduga ini ada praktek mark-up anggaran,” kata Iding saat audiensi dengan Dindikbud Pandeglang. Jum'at (25/06/21).

Iding menuturkan, jika mengacu pada plang papan informasi yang terpampang dilokasi, alokasi anggaran revitalisasi SMPN 1 Pagelaran sebesar Rp. 505.440.000, Sementara untuk alokasi anggaran rehabilitasi SDN Manglid 2 Cibitung sebesar Rp. 434.470.965,18.

Menurut Iding, dengan alokasi anggaran sebesar itu, seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, bukan hanya bisa melakukan rehabilitasi atau pun revitalisasi ruang kelas baru saja. Sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Pandeglang sangat bisa membangun gedung sekolah baru.

“Justru kami melihat, dengan jumlah anggaran itu bukan hanya bisa merehabilitasi ataupun revitalisasi ruang kelas, anggaran sebesar itu sangat bisa untuk membangun ruang kelas baru, baik ditingkat SMP maupun SD. Apalagi berdasarkan pantauan kami, rehab maupun revitalisasinya juga asal-asalan. Bahkan ironisnya, spesifikasi bangunannya juga dikurangi, apalagi kalau bukan mark-up?,” tegas Iding.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Dindikbud Pandeglang Hafid Herdian membantah, bahwa dalam mekanisme rehabilitasi ruang kelas di SDN Manglid 2 Cibitung terdapat praktek mark-up anggaran.

Hafid mengklaim bahwa, rehabilitasi sekolah di SDN Manglid 2 Cibitung dengan anggaran Rp. 400 juta lebih itu, sudah sesuai dengan perencanaan awal yang dirumuskan sesuai harga perkiraan barang/jasa (HPS) yang ditetapkan.

“Jadi kami itu sudah merumuskan sesuai dengan perencanaan. Kami menganggarkan biaya pembangunan ruang kelas itu, satu ruang kelas itu kami anggarankan sekitar Rp. 60 sampai Rp. 70 juta. Penganggaran itu, berdasarkan hasil dari hitungan konstruksi. Kami juga sudah melakukan efisiensi anggaran,” bantahnya. 

Terkait hal itu, Iding meminta agar pihak Dindikbud membuka rancangan anggaran biaya (RAB) rehabilitasi ruang kelas. Pasalnya, Iding menilai, jawaban Kasi Sarana dan Prasana Sekolah Dasar, Dindikbud Pandeglang, hanya akan melahirkan perdebatan kusir.

“Sudah, kalau begini nanti ada perdebatan kusir. Ada baiknya ayo kita buka bersama-sama rancangan anggaran biayanya. Kita bedah disini, mumpung disini sudah ada semua pihak. Agar ketahuan dimana saja ada praktek mark-up nya,” tantang Iding.

Menjawab pernyataan Iding, Kasi Sarana dan Prasarana SMP Dindikbud Rifai mengatakan, bahwa pihak KNPI Plat Merah tidak punya wewenang. Pasalnya, kata Rifai, yang mempunyai wewenang atas permintaan itu hanyalah auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK).


“Maaf pak, ini audiensi bukan audit, yang punya wewenang itu hanya auditor,” kata Rifai.


ILA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama