Edarkan Ganja Antar Desa, Pria Inipun Dilinting Polisi

 


Menaratoday.com - Sidimpuan
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil amankan DH (41) tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja, Tersangka diamankan di Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batnadua, Kota Padangsidimpuan.Rabu (16/6/2021)

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan  AKP S Pulungan.SH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM

"Benar kita mengamankan DH (41) 
Warga Jalan Kapten Tandean Gang Pedati, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Bersamanya turut kita amankan barang bukti 18 bungkus kecil kertas berisi Narkotika golongan I jenis Ganja seberat  40 gram.1 lembar kantongan plastik warna ungu,1 buah bungkus rokok RAVEN, 1  buah gunting kertas, 1 buah hekter, 1 kotak kecil anak hekter,1  unit HP merk nokia warna hitam, 1 unit sepeda motor merk honda vario tanpa plat nomor warna putih,"terang Kasat

Lebih lanjut Kasat memaparkan kronologi penangkapan DH berawal dari adanya info masyarakat mengatakan bahwa  di sebuah kedai bilyard di Rimba Soping Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu setiap sore sampai malam hari dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis Ganja yang dilakukan oleh DH, 

"Berdasarkasn informasi tersebut maka dilakukan Penyelidikan dan diketahui ternyata DH tinggal di Jalan Kapten Tandean Gg Pedati Kelurahan Bincar dan menjelang sore setiap hari dia berangkat dari rumahnya menuju ke Rimba Soping untuk menjual Narkotika golongan I jenis Ganja sehingga dilakukan pengintaian dan bertempat di Jalan Raja Inal Siregar dekat simpang tiga menuju Baruas, DH yang menggunakan sepeda motor Vario tanpa plat nomor dapat diamankan dan di bagasi sepeda motornya ditemukan barang bukti tersebut, Selanjutnya Tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan,"tutup Kasat (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama