Kasus Sekwan Dan Bendahara Sekretariat DPRD 2020 Tinggal Tunggu Waktu

MenaraToday.Com - Pali : 

Didalam press release di ruangan Gedung Aula kantor Kejaksaan Negeri, Kajari Pali Agung Arifianto, SH,.MM. stelah menetapkan 3 tersangka normalisasi sungai Abab TA 2018.

Adapun tersangka yang telah ditetapkan 2 dari instansi Kabupaten Pali dan 1 dari pihak perusahan atau pelaksana pekerjaan yaitu SDH, JD dan RN (9/6/2021).

Di dalam press release tersebut Agung Arifianto, SH,.MM. Pun menjelaskan Terkait kasus di Sekretariat DPRD Pali tahun 2017 dan 2020.

Kasus di Sekretariat DPRD Tahun 2017 sudah di tetapkan 2 tersangka yaitu Sekwan, Arif Firdaus dan Bendahara, Mujarab di DPRD Kabupaten Pali.

Kemudian Kasus di Sekretariat DPRD Pali 2020 sudah ditangani Kasi Pidsus Kejari Pali untuk di dalami serta masih menunggu kelengkapan berkas dari Inspektorat dan hasil pemeriksaan BPKP RI.

Di samping menunggu kelengkapan berkas dari Inspektorat Kepala Kejari Pali Agung Arifianto, SH,.MM. mengatakan masih menunggu itikat baik pelaku agar dapat mengembalikan kerugian yang di duga di gelapkan pelaku SN selaku Sekertaris Dewan dan FN selaku Bendahara di sekretariat DPRD Pali. (Nanang)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama