Ketangkap Miliki Ganja, Jukir Ini Paksa Ngetem Dibui

Menaratoday.com - Sidimpuan
 Satres Narkoba Polres Sidimpuan  amankan MP (57) dan YKL (35) Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja  Di Jalan Raja Inal Siregar (Tanggal) Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Sabtu (26/6/2021)


Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM

"Benar kita amankan MP (57) warga  Jalan Sutan Muhammad Arif, Gang Amanah Kampung Baru, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan YKL (35)
pria yang keseharian nya berpropesi sebagai Tukang Parkir ini Warga  Alboin Hutabarat Simpang Ancol, Kelurahan Wek  VI, Kecamatan  Padangsidimpuan Selatan,  Bersama kedua tersangka turut kita amankan barang bukti 6  bungkus kertas warna coklat berisi  Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat 10,18  gram, 10  lembar kertas tiktak, Uang RI sebesar Rp. 40.000,"terang Kasat

Lebih lanjut Kasat memaparkan kronologi penangkapan petugas Sat Resnarkoba pertama kali melakukan penangkapan terhadap MP alias LIAN yang mana saat petugas melakukan penangkapan terhadap MP petugas menemukan 6 bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja, 10  lembar kertas tiktak disaku pakaian serta uang RI sebesar Rp. 20.000, - dan saat itu perugas menanyakan kepada MP dari mana mendapatkan Narkotika Jenis Ganja dan menerangkan Narkotika jenis Ganja tersebut dibeli dari YKL

"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan kembali melakukan penangkapan terhadap YKL dan   diamankan uang RI sebesar Rp 20.000,-. Kemudian MP  dan YKL  beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut,"tutup Kasat (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama