Menaratoday.com - Sidimpuan
Satres Narkoba Polres Sidimpuan amankan MP (57) dan YKL (35) Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja Di Jalan Raja Inal Siregar (Tanggal) Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Sabtu (26/6/2021)
Satres Narkoba Polres Sidimpuan amankan MP (57) dan YKL (35) Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja Di Jalan Raja Inal Siregar (Tanggal) Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Sabtu (26/6/2021)
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM
"Benar kita amankan MP (57) warga Jalan Sutan Muhammad Arif, Gang Amanah Kampung Baru, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan YKL (35)
pria yang keseharian nya berpropesi sebagai Tukang Parkir ini Warga Alboin Hutabarat Simpang Ancol, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Bersama kedua tersangka turut kita amankan barang bukti 6 bungkus kertas warna coklat berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat 10,18 gram, 10 lembar kertas tiktak, Uang RI sebesar Rp. 40.000,"terang Kasat
Lebih lanjut Kasat memaparkan kronologi penangkapan petugas Sat Resnarkoba pertama kali melakukan penangkapan terhadap MP alias LIAN yang mana saat petugas melakukan penangkapan terhadap MP petugas menemukan 6 bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja, 10 lembar kertas tiktak disaku pakaian serta uang RI sebesar Rp. 20.000, - dan saat itu perugas menanyakan kepada MP dari mana mendapatkan Narkotika Jenis Ganja dan menerangkan Narkotika jenis Ganja tersebut dibeli dari YKL
"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan kembali melakukan penangkapan terhadap YKL dan diamankan uang RI sebesar Rp 20.000,-. Kemudian MP dan YKL beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut,"tutup Kasat (Ucok Siregar)