Menaratoday.com -Sidimpuan
Naas buat D (37) pria yang keseharian nya berpropesi sebagai sopir beca bermotor (Betor) ini harus berurusan dengan pihak Satresnarkoba Polres Sidimpuan akibat kepemilikan Narkotika golongan I jenis ganja
Tersangka D (37) diamankan Polisi
Di rumah yang terletak di Jalan MH Yamin, Gang Kenanga No 10 Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Sabtu (26/6/2021)
Penangkapan tersangka dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP S Pulungan. SH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM
"Benar kita amankan tersangka D (37) bersamanya turut kita amankan barang bukti 18 buah paket yang dibungkus dengan kertas warna coklat berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat 28,87 gram. 1 buah gunting, 3 lembar potongan kertas warna coklat, Uang RI sebesar Rp. 87. 000,"terang Kasat
Menurut Kasat,Kronologi Penangkapan tersangka berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di daerah tersebut sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika
"Selanjutnya petugas melakukan Penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka D dan kemudian petugas melakukan pemeriksaan dirumah tersangka D dan petugas menemukan barang bukti tersebut, kemudian tersangka D beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut,"tutup Kasat (Ucok Siregar