Menaratoday.com - Sidimpuan
Satres Narkoba Polres Sidimpuan amankan AS (37) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja Di Jalan Sutan Maujalo,Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.Sabtu (26/6/2021)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP S Pulungan. SH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE. MM
"Benar kita amankan tersangka AS (37)
warga Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, bersamanya turut kita amankan barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 0,97 gram, 1 bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja seberat 6,20 gram, 6 lembar plastik klip transparan Kosong. Uang RI sebesar Rp. 100.000,"terang Kasat
Lebih lanjut Kasat memaparkan kronologi penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di daerah tersebut sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika.
"Mendapatkan info tersebut personil langsung turun melakukan Penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AS dan petugas menemukan barang bukti tersebut di saku celana tersangka, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut,"tutup AKP S Pulungan ( Ucok Siregar)