Lakukan Pemerasan, 2 Pria Ngaku Wartawan Dicokok Polres Jember


MenaraToday.Com - Jember : 

Ngaku wartawan 2 Pria dibekuk Satreskrim Polres Jember. Karena diduga memeras dan mengancam korban.

Kedua pria itu adalah MA (41) asal Kelurahan Slawu Kecamatan Patrang Jember,seorang residivis kambuhan kasus pemerasan juga pernah diganjar hukuman pada Tahun 2017, dan ME ( 00 ) warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari Jember, terjerat kasus penipuan sepeda motor yang kasusnya sedang ditangani Polsek Sumbersari

Wakapolres Jember Kompol. Kadek Ary Mahardika, S.H, S.I.K, M.H menyampaikan bahwa peristiwa dugaan pemerasan terjadi di dua TKP yaitu di pinggir jalan Pasar Sumberejo Kecamatan Wuluhan, Jumat (11/6/20219), dan Depan Masjid Hidayahtullah Kecamatan Jenggawah. Sabtu (12/6/2021)

" Kedua tersangka tersebut dilaporkan korban karena diduga melakukan pemerasan dengan mengaku berprofesi sebagai wartawan," jelas Wakapolres saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu Siang (16/06/2021).

Dalam kesempatan pertemuan dengan korban, Tersangka MA meminta imbalan uang senilai 17 Juta Rupiah karena pelaku mengetahui perihal kejadian korban berdua dalam mobil keluar dari Hotel Beringin.  " Imbalan itu ditujukan agar perbuatan korban tidak diekspose di media", ungkapnya.

" Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku berbagi peran. Tersangka ME berperan mencari sasaran korban. Sementara MA yang mengancam dengan permintaan imbalan uang,keduanya sama-sama menerima uang dari korban", tambahnya. 

Dari tangan tersangka Polisi menyita, barang bukti di antaranya Satu Unit Mobil Escudo, 3 Unit Ponsel, Uang tunai Rp. 2 Juta Rupiah, Dua Kartu ID Card Wartawan Media Online Expresi  atas nama kedua tersangka. 

Atas tindakannya pelaku disangkakan melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun (S.Rifai)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama