Langgar Prokes dan Lewati Batas Waktu, Karaoke Nirwana Ditutup Petugas

MenaraToday.Com - Batu Bara

Untuk terus mengantisipasi terjadinya kluster baru penyebaran covid-19,  Pemerintah telah resmi menentukan jam operasional cafe, toko, dan lain sebagainya.

Adapun batasan jam yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu hingga pukul 21.00 wib.

Sejak ditetapkannya batasan waktu tersebut, Polres Batu Bara pun terus menggencarkan Operasi Yustisi sembari memberikan sosialisasi-sosialisasi kepada para pengusaha di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Pasca digencarkan nya pemberian sosialisasi terkait batasan jam operasional tersebut. Kini Polres Batu Bara mulai tampak memasuki tahap penindakan bagi pelanggar.

Seperti halnya pada Sabtu (5/6/2021), Polres Batu Bara melakukan Operasi Yustisi dengan sasaran, Cafe, Pertokoan dan lokasi kerumunan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Indrapura.

Namun saat mengunjungi salah satu tempat hiburan yaitu Karaoke Nirwana, para petugas menemukan pelanggaran prokes.

Dikatakan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH, melalui Kasubag Humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian, ST, SH, pada Ops Yustisi di wilayah Kecamatan Air Putih sekitarnya telah dilakukan penghentian aktifitas karena telah menabrak (melewati) waktu yang ditetapkan Pemerintah.

“Pada pukul 23.00 Wib, Operasi Yustisi dilanjutkan ke Karaoke Nirwana yang melanggar batas waktu buka usaha. Tim langsung melakukan penghentian aktivitas pengunjung yang sedang berkaraoke”, jelasnya.

Pada kegiatan tersebut, Tim Ops Yustisi juga menjatuhkan sanksi/hukuman disiplin berupa push up kepada puluhan pengunjung yang tidak mengenakan masker.

Setelah menjalani sanksi, terhadap pengunjung yang melanggar prokes tersebut diberikan masker.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasubagdalgar Bagren AKP J Perangin-angin, KBO Sat Narkoba Polres Batu Bara AKP Yahman, SH, KBO Sat Intelkam Polres Batu Bara Iptu Saidi, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batu Bara Ipda Christian C. Panggabean, KBO Sat Reskrim Polres Batu Bara Iptu Ruslan Tambunan dan personil. (Dwi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama